Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Akui Dua Pejabat Pemkot Bima diperiksa KPk

| Senin, Agustus 01, 2022 WIB Last Updated 2022-08-01T04:01:02Z
Sekda kota Bima 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Dua pejabat Kota Bima, Kepala Dinas PUPR dan BPBD jalani pemeriksaan di Lembaga KPK RI terkait belanja barang dan modal diperuntukkan rehab rekon penanganan banjir bandang tahun 2016 senilai Rp 166 milyar.


Sebelumnya, Selama sepekan terakhir santer informasi pemeriksaan dua pejabat Pemkot Bima oleh KPK RI.


Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa membenarkan dua pejabat Kota Bima diperiksa KPK RI " benar ada, sesuai surat permintaan klarifikasi pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.


Pemeriksaan berkaitan dengan klarifikasi pengadaan barang dan jasa dan belanja modal di PUPR dan BPBD.


Apakah berkaitan dengan anggaran Rp 166 milyar? sekda mengatakan memang terkait dengan anggaran tersebut, namun bukan berkaitan dengan pembangunan rumah relokasi tetapi Pembangunan sarana dan prasarana (Sapras) pendukungnya.


" berkaitan dengan berapa untuk anggaran Jembatan, jalan berapa dan penerangan," ujarnya. Tambah Sekda, Juga diserahkan seluruh dokumen sesuai surat permintaan dari pihak KPK .


Ditanyakan item pengerjaan jadi atensi pemeriksaan KPK ? Namun Sekda enggan mengungkap apa saja item pengerjaan menjadi agenda pemeriksaan.


Kemudian mengenai pembangunan rumah relokasi? Kata Sekda itu tak masuk karena yang membangun rumah relokasi Pokmas.(JB06)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.