Notification

×

Iklan

Iklan

Banggar DPRD Kota Bima Sampaikan Laporan Rumusan Pembahasan KUA PPAS Tahun 2023

| Jumat, Juli 22, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T12:55:43Z
Penyerahan rumusan KUA PPAS oleh Banggar 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

DPRD Kota Bima, Jum'at (22/7/2022) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan rumusan Banggar terhadap pembahasan KUA PPAS Tahun 2023.


Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD, H Mustamin dan Wali Kota Bima diwakili Sekda, Drs H Muhtar Landa.


Membacakan laporan Banggar, anggota DPRD duta PAN, Syamsudin dan dalam laporannya menyampaikan, bahwa rumusan KUA PPAS sangat penting demi terciptanya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.


Juga sudah menjadi siklus kegiatan penyusunan apbd yang berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, penyusunan KUA PPAS sementara apbd kota bima tahun anggaran 2023, mengacu pada RKPD kota bima tahun 2023 dengan tema “membangun ketangguhan untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan”.


Ada  lima titik berat jadi target, diantaranya, 

tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan publik, pemulihan ekonomi, pemantapan sistem kesehatan dan penanganan covid-19, penanganan kumuh serta

mitigasi bencana.


untuk mendukung target utama tersebut maka kebijakan belanja daerah lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga kebijakan belanja daerah diharapkan pembiayaannya dapat mendukung capaian prioritas program dan kegiatan ditahun 2023 yang ingin dicapai. 


Antara lain, membiayai belanja untuk pencapaian visi dan misi daerah, serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar. Mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, pemenuhan dana fungsi pendidikan, pemenuhan dana fungsi kesehatan, pemulihan ekonomi, kesehatan dan sosial yang terdampak covid-19.


Dari beberapa target pencapaian pembangunan tersebut di atas,  maka badan anggaran dprd kota bima bersama tim anggaran eksekutif telah merumuskan arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 melalui pembahasannya sebagai berikut.


kebijakan perencanaan pendapatan daerah

dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah kota bima tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 788.967.902.242,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 25.546.086.440,00 atau 3,35% dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp 763.421.815.802,00 dengan perincian sumber, pendapatan asli daerah kota bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 60.035.728.910,00 sedangkan tahun 2022 ditargetkan rp 68.794.231.310,00 jumlah pendapatan asli daerah ini diproyeksikan mengalami penurunan sekitar 12,73% dari tahun sebelumnya atau sebesar rp 8.758.502.400,00,-.


penurunan ini dikarenakan atas dasar asumsi penerimaan retribusi daerah tahun 2023 pada dinas kesehatan diperkirakan mengalami penurunan sekitar 30,40%. kalau penerimaan dari retribusi daerah ditahun 2022 targetnya Rp 28.806.875.800,00 maka pada tahun 2023 diperkirakan hanya Rp 20.048.373.400,00 atau berkurang sebesar Rp 8.758.502.400,00. 




Untuk kebijakan belanja, secara umum belanja daerah pemerintah kota bima pada tahun anggaran 2023 berdasarkan RKPD kota bima tahun 2023, direncanakan sebesar rp 801.967.902.242,00 mengalami peningkatan sebesar rp 25.540.086.440,00 atau 3,29% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar rp 776.427.815.802,00. anggaran tersebut akan diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.



prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan rangkaian tindaklanjuti dari arah kebijakan umum, yang memuat rencana pendapatan dan prioritas belanja daerah yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, sehingga dapat dijabarkan rencana prioritas dan plafon anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.