Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Kota Bima Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

| Rabu, Juli 06, 2022 WIB Last Updated 2022-07-06T10:48:19Z
Kegiatan sosialisasi di aula hotel Marina In 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Meningkatkan pemahaman pelaku usaha tantang perizinan dan informasi investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima, Rabu (6/7/2022) menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.


Hadir membuka Sosialisasi, Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa, didampingi staf Ahli, H Lalu Sukarsana dan kepala DPMPTSP kota Bima, Drs Adisan dan pembicara dari PT PLN Persero Area Bima serta peserta datang dari para pelaku usaha.


Kepala DPMPTSP Kota Bima juga selalu ketua panitia, Drs Adisan menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko ini didasarkan pada undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


Maksud dan tujuan sosialisasi ini tentunya memberikan informasi, penjelasan, pengarahan kepada perusahaan ataupun pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai pelaku usaha. sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di kota bima tumbuh membaik dan meningkatkan roda perekonomian di kota bima. 


Perizinan berusaha berbasis risiko adalah Perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah sendiri telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan udang usaha atau klasifikasinya.


Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, meliputi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan atau usaha besar. Penetapan berdasarkan hasil analisis risiko.


Tambah Adisan, dengan demikian ada perbedaan dalam pengurusan perizinan yang selama ini disamakan, namun kini ditentukan berdasarkan basis risiko dari usaha.


Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs Adisan 

Sekda Kota Bima, Drs H Muhtar Landa saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi langkah dari DPMPTSP hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.


Tentunya dimaksudkan untuk membuka wawasan kita bersama dan memberikan informasi kemudahan akses berusaha serta diharapkan dapat lebih cepat mendorong percepatan realisasi investasi.


Melalui kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan informasi tentang perizinan dalam usahanya dan berlaku juga untuk seluruh lembaga pemerintahan.


Terutama melalui sistem satu online sangat mempermudah sinkronisasi dan mempercepat aktifitas pengurusan dan informasi perizinan.


Sekda berharap pada peserta dapat mengambil manfaat informasi disampaikan narasumber dan dapat meningkatkan sumber daya manusia terkait informasi penanaman modal di Kota Bima khususnya dan Indonesia umumnya.


Selain tentang informasi perizinan usaha berbasis risiko, pada kesempatan kegiatan sosialisasi juga penyampai informasi tentang PLN Persero Areal Bima.


Perwakilan PLN Bima menyampaikan berbagai informasi tentang usahanya, diantaranya program Listrik Pintar Untuk Usaha Kota Bima Terang (Taroa).


Sistem kelistrikan Bima, informasi paket daya kontrak PLN dan tarif daya listrik adjustmen serta informasi cara menghitung tagihan listrik bulanan.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.