Notification

×

Iklan

Iklan

Terekam CCTV, Pelaku Pembobol Toko di Pasar Raya Bima Dibekuk

| Sabtu, Juni 04, 2022 WIB Last Updated 2022-06-04T09:32:09Z
Dua pelaku pembobolan pertokoan di pasar raya Bima yang diamankan

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Terekam CCTV saat membobol toko di pasar raya Kota Bima, dua pelaku berhasil dibekuk Tim Puma II Polres Bima-Kota.


Saat melakukan aksi kejahatannya, MAS (24) dan AA (28) berhasil menggondol uang Rp 7juta dari dalam salah satu toko.


Sementara itu kedua pelaku kemudian dibekuk, Sabtu (4/5/2022) pukul 14:00 wita dikediamannya masing-masing dan mengakui semua perbuatannya.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP mengatakan, Pelaku ditangkap berdasarkan surat aduan tanggal 22 Mei 2022 oleh pemilik toko di komplek Pasar Raya Bima.


Kronologis Penangkapan : 

Berdasarkan Laporan pengaduan di atas,Tim melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus pembokaran Toko bertempat di pasar raya Bima,yang di mana kejadian tersebut terekam CCTV pemilik toko.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim  berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas yang diduga kuat sebagai pelaku.


Berdasarkan  informasi didapatkan, tim Puma II  langsung menuju lokasi keberadaan salah satu pelaku, setibanya di lokasi tim langsung mengamankan AA (28).  Kemudian Tim melakukan interogasi dan pelaku ini mengakui perbuatanya dan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali pada lokasi sama.


Namun pelaku mengakui pula selama ini melakukan aksi kejahatan dengan dua rekannya. Informasi dari pelaku pertama kemudian pelaku kedua yaitu MAS (24) pun berhasil ditangkap dikediamannya.


 Sementara pelaku lain M masih dalam pengejaran dan selain dua pelaku juga diamankan sisa uang dari kejahatannya Rp 500 ribu.


Selanjutnya tim mengamankan Kedua pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan ke Polsek Rasana'e Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.