Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkumham RI Tetapkan Aksara Bima, Nggusu Waru dan Jompa Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bima

| Kamis, Juni 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-03T02:15:45Z
Jompa, Hanta Ua Pua dan Bo Sangaji Kai (foto Alan Malingi dan Datatempo.co)

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Bertempat di Gedung Seni Budaya (GSG) Kota Bima, Kamis (2/6/2022) kepala kantor perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB menyerahkan surat penetapan sejumlah khazanah Budaya dan label UMKM Bima dalam data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).


KIK adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.


Kategori khazanah budaya Bima masuk data KIK, diantaranya,  motif Nggusu Waru, Aksara Bima, Hanta Ua Pu'a, Jompa Bima, BO Sangaji Kai, Motif Bunga Satako pada tenun Bima.


Selain dari segi budaya juga datang dari label usaha UMKM, seperti Nursakura, Yuyun UKM Dunia, UKM Delvira Collection, Misbah dari kelompok Tenun Oi Pempe, Tenun Dua Putri.


Membuka acara, Wali Kota Bima diwakili Staf Ahli Drs. H. Alwi Yasin, M. AP dan didampingi Asisten I Drs. H. Abdul Gawis, Kepala Koperindag Abdul Haris, SE dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Drs. Supratman, M. AP. Juga dihadiri pihak Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah NTB.


Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham NTB Romi Yudianto berharap dengan  sertifikat HAKI EBT yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI dapat dijadikan dokumen untuk generasi berikutnya. Bahwa khazanah budaya tersebut milik Bima dan hal ini akan menjadi Ragam Khazanah Kebudayaan yang cukup banyak. 


Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Drs H Supratman mengatakan, sebelumnya diusulkan oleh Dikbud kota Bima melalui bidang kebudayaan.


Ada enam diusulkan, motif Ngusu Waru, BO Sangaji Kai, Aksara Bima, Hanta Ua Pu'a, Jompa Bima, Motif Bunga Satako.


" Alhamdulillah usulan kita begitu cepat direspon oleh Kemenkumham, biasanya bertahun-tahun baru dapat ditetapkan dan baru satu-satunya di NTB," ungkap Supratman.


Dengan ditetapkannya enam khazanah Budaya Bima dalam KIK ini tentunya akan menjadi catatan sejarah yang kedepan tak bisa di klaim oleh daerah lain atau pun negara lain.


Penetapan ini sebagai langkah kedepan dalam pengembangan ekonomi melalui khazanah budaya Bima , ikon budaya yang tak bisa dimanfaatkan oleh orang lain dan akan menjadi.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.