Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Ngaku Sudah 29 Kali Lakukan Kejahatan

| Rabu, April 27, 2022 WIB Last Updated 2022-04-27T07:30:13Z
Foto pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Personil Tim Puma Polres Bima-Kota, Rabu siang (27/4/2022) berhasil meringkus HS (18), Resedivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.


Pelaku diringkus berdasarkan pengembangan kasus pencurian sepeda motor jenis Vario yang hilang di pertokoan wilayah Ule, Kota Bima pada tanggal 3 April 2022.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP melalui press riliesnya menyampaikan, Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan kehilangan pada hari Minggu tanggal 3 April 2022 sekitar pukul 12:50 WITA. 


Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati informasi Identitas dan keberadaan pelaku.


Mengetahui posisi pelaku, tim menuju ke Desa Ncera, Kecamatan Belo dan langsung mengepung dan melakukan penyergapan terhadap  pelaku saat itu  sedang tidur kediamannya.


Namun saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dari pihak keluarga dan masyarakat dengan cara mematikan lampu dan meneriaki Tim dengan sebutan maling. 


Tim pun sempat di lempari tombak dari atas rumah yang mengenai kaca jendela rumah. melihat kejadian tersebut, pimpinan Tim Puma memberikan himbauan kepada orang tua pelaku dan masyarakat agar pelaku untuk menyerahkan diri, Namun orang tua pelaku dan pelaku sendiri tetap saja memberikan perlawanan. 


Tak digubris, personil tim Puma akhirnya memutuskan menerobos masuk kedalam rumah untuk mengamankan pelaku. Pada saat Tim naik ke atas rumah  satu 1 pelaku berhasil meloloskan diri dan satu pelaku bersembunyi di atap rumah. 


Lanjut Rayendra, satu pelaku berhasil diamankan, walaupun demikian saat itu masih terjadi aksi pelemparan batu.


Walau mendapatkan perlawanan, satu pelaku akhirnya berhasil dibawa ke Mako Polres Bima-Kota, dari hasil interogasi awal  pelaku mengakui semua perbuatannya.


pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan aksi Curanmor di wilayah kabupaten dan kota Bima sebanyak kurang lebih 29 kali dan masih melakukan pengembangan memburu pelaku lainnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.