Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Beri Waktu Sepekan, Harga Jual Minyak Goreng Harus Sesuai HET

| Jumat, Februari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T11:02:56Z
M Nur Setiawan

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Pemerintah berikan waktu sepekan pada para pedagang masih menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah itu harga jualnya harus sesuai ketetapan HET.


Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan pemberlakuan harga minyak goreng menjadi 3 harga terendah, tapi di Kota Bima masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET yaitu Rp 14 ribu perliter. 


Untuk diketahui, regulasi yang mengatur harga minyak goreng pertama diterbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 dan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yaitu pemberlakuan harga minyak goreng menjadi 3 harga terendah Rp 11.500 perliter dan tertinggi Rp 14.000 perliter. 


Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima M Nur Setiawan menyampaikan, dari hasil pantauan disejumlah pasar, Ama hami, retail serta toko memang para pedagang masih menjual di atas HET.


"Pemerintah memberi kesempatan dan batas waktu dijualnya hingga pekan depan. Setelah itu merata harus dijual dengan harga sesuai HET," tutur Setiawan. 


Menurut dia, kondisi ini memang jadi dilema para pedagang. Pasalnya mereka sudah terlanjur membeli minyak goreng sebelum penetapan satu harga. Sementara saat ini stock masih banyak. 


"Untuk memastikan harga minyak goreng sesuai HET, kami pekan depan akan turun lagi mengecek ke para pedagang," tuturnya. 


Disinggung apakah Dinas Koperindag Kota Bima akan menggelar operasi pasar? Setiawan menjawab rencana itu ada. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan distributor pemasok minyak goreng. 


"Operasi pasar baru di Mataram dan Sumbawa. Mungkin setelah itu, baru di Kota Bima," tambahnya. (JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.