Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Dompu Tahan Pelaku investasi Bodong Berkedok Arisan Online Rp 1,3 milyar

| Kamis, Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T10:02:10Z
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar

Dompu, JangkaBima.com.-

Iming-iming dapatkan keuntungan besar, 11 orang warga Kabupaten Dompu, jadi korban dugaan penipuan berkedok Arisan Online dan Investasi Bodong yang diduga dilakukan pelaku berinisial SAM.


Polres Dompu pun Berhasil membongkar aktivitas operandi pelaku, SAM kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi di tahan. Total kerugian korban sementara ini capai Rp 1,3 milyar.


"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM, dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar pada wartawan Rabu (5/1/2022) melalui press rilis.


Adhar mengatakan, ada 11 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini, dengan kerugian Bervariasi, bahkan ada mencapai ratusan juta perorang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021 lalu.  


"Ada 11 orang korban dengan kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga totalnya mencapai Rp 1,3 Milyar," jelasnya. 


Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka mengajak para korban untuk melakukan investasi berkedok arisan duos, dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari. 


Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Kemudian tersangka mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.  


Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi lebih besar dan menambahkan sejumlah uang investasi, akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. 


" Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan oleh tersangka, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban," jelas Adhar.


Tambahnya, Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Kasus itu kemudian dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian. 


Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya, Awan Darmawan mengungkap, kliennya berinisial ER merugi hingga Rp 800 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka SAM. 


"Klien kami jadi korban sampai Rp 800 juta, sehingga kami laporkan ke Polres Dompu dengan inisial SAM. yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu dan sekarang masih dalam tahap penanganan," ujarnya. 


Dikatakannya, tersangka mengajak ER untuk berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi di dekat pusat perbelanjaan Episentrum Mall Kota Mataram. Untuk meyakinkan, tersangka memberikan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan. 


"Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok untuk pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang episentrum Mataram seluas 16 are Keuntungan yang dijanjikan Rp 40-50 juta dalam waktu seminggu," jelas Awan. (JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.