Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Beroperasi di Pasar Ama Hami

| Jumat, Januari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-01-07T01:12:52Z
Foto pelaku (duduk) bersama SPM hasil kejahatannya

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Tim puma II, Polres Bima-Kota, Kamis (6/1/2022) malam berhasil menangkap AW (25) pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) beraksi di pasar Ama Hami.


Pelaku ditangkap saat sedang nonton tv di rumah kost Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga pukul 19:00 wita dan dari pengembangan turut diamankan sepeda motor SPM HONDA Vario Warna merah maron dengan Nopol: EA 3980 Y, Noka : MH1JFB119CK465062, Nosin : JFB1E - 1466927.


Kapolres Bima-Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP .mengatakan, Pengungkapan aksi kejahatan pelaku berdasarkan Pengaduan : LP/B/05/I/2022/Res.Bima kota/Polda NTB. Tanggal 6 Januari 2022, waktu kejadian hari Senin tanggal 13 Desember 2021 jam 03.30 wita.


Berdasarkan laporan kemudian tim menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP hilangnya sepeda motor.

 

Tim berhasil mendapat informasi terkait pelaku dan langsung bergerak mencari pelaku,setelah tiba dilokasi tepatnya di rumah kost berada di lingkungan sarata, didapati pelaku sedang menonton televisi.


Saat itu tim langsung melakukan penangkapan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di pasar amahami.


Dari pengakuan pelaku kemudian juga diamankan sepeda motor disembunyikan di  Dusun Kota Baru, Desa Rato kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Sepeda motor hasil curian tersebut disimpan disalah satu kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum atas kejahatan dilakukan.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.