Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Pasal Ringan, Keluarga Hasanuddin Gedor Kantor Kejaksaan

| Senin, Januari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T11:53:16Z
Situasi aksi demo depan kantor pengadilan

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Puluhan warga Kelurahan Rontu bersama keluarga korban pembunuhan terjadi di Sultan Square, Senin (10/1/2022) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Raba-Bima, menuntut pelaku dihukum berat.


Aksi demonstrasi digelar keluarga korban Hasanuddin karena merasa kecewa dengan pasal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pelaku terlalu ringan.


Korlap aksi, Awaluddin dalam orasinya menilai bahwa kasus pembunuhan Hasanuddin merupakan pembunuhan berencana dilakukan dua pelaku, yakni terdakwa Dandi dan Yakub kini tak jelas statusnya.


Sementara dalam dakwaannya, jaksa hanya menjerat pelaku dengan pasal 338, yakni pembunuhan biasa bukan pasal pembunuhan berencana 340.


Keluarga korban meminta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada asas keadilan bagi keluarga korban dibunuh oleh pelaku.


Saat aksi juga Massa mempertanyakan status Yakub sebelumnya pernah diamankan pihak kepolisian bersama terdakwa, hanya sebagai saksi kunci.


Karena tak mendapat respon dari kejaksaan, keluarga korban akan kembali melakukan aksi menuntut pelaku harus dihukum berat.

 

Usai menggelar aksi di kantor kejaksaan, massa kemudian menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima,  meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.