Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota dan Ketua DPRD Lepas Tim Persekobi Berlaga ke Semifinal Liga 3

| Senin, Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T09:45:01Z
Foto bersama wali kota, ketua DPRD dan tim Persekobi

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Wali Kota Bima, HM Lutfi dan Ketua DPRD kota Bima Juga ketua PSSI resmi melepas Tim Persekobi akan berlaga ke semifinal liga 3 Zona NTB akan dilaksanakan di kota Mataram.


Rombongan pemain dan ofisial dilepas di aula kantor Pemkot Bima, Senin (27/12) pagi. Sebelumnya tim Persekobi berhasil keluar sebagai juara grup Liga 3 Zona pulau Sumbawa menyingkirkan sejumlah club berasal dari kabupaten bima dan Sumbawa serta KSB.


Persekobi akan menghadapi PS Bimasakti Yang sebelumnya masuk zona pulau Lombok, dan dua tim lainnya yaitu Persidom Dompu vs PS Mataram.


Ketua Askot PSSI Kota Bima, Alfian Indra Wirawan didepan wali Kota Bima melaporkan, menghadapi semifinal liga 3 ini seluruh pemain telah mempersiapkan diri sebaik-baiknya.


Baik fisik maupun mental saat mengikuti latihan dan strategi, sehingga optimis tim bisa melaju  ke final dan menjuarai Liga 3 Zona NTB.


Ketua Askot juga ketua DPRD kota Bima itu juga meminta doa dan dukungan seluruh pendukung tim dan seluruh masyarakat Kota Bima. Terutama juga dukungan moril dan materil dari Pemkot Bima.


Sementara Walikota Bima HM Lutfi berpesan agar tetap junjung sportivitas saat bermain, jaga kekompakan sehingga bisa memenangkan seluruh pertandingan. Tentunya harapannya kita bersama mampu menjuarai liga 3 Zona NTB.


Tak lupa Wali Kota sampaikan rasa bangga pada seluruh pemain, official dan pengurus Askot PSSI Kota Bima telah menunjukan prestasinya mampu menjuarai liga 3 Zona pulau Sumbawa. Langkah awal kemudian untuk menang di zona NTB.



"Pemerintah siap memberikan dukungan penuh pada persekobi, selama pertandingan kedepan," katanya.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.