Notification

×

Iklan

Iklan

Pembuatan Jalan Tani Jadi Faktor Utama Rusaknya Hutan

| Sabtu, Desember 04, 2021 WIB Last Updated 2021-12-04T04:45:09Z
Peta satelit Google earth

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Banyaknya jalan tani yang dibuat masuk dalam kawasan hutan dinilai Menjadi faktor utama, ikut mendukung rusaknya kawasan hutan selama ini.


Fakta disejumlah kawasan sebelumnya hijau, setelah adanya jalan tani, warga Lebih mudah masuk melakukan  pembabatan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian jagung. Contoh paling dekat, Gunung Londa.


Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar S.Hut pada JangkaBima.com, Sabtu (4/12) mengaku ada 4  faktor terjadinya perambahan kawasan masif beberapa tahun terakhir.


Menurut identifikasi, pengamatan dan apa yang kami hadapi selama ini, minimal ada 4 faktor pemicu. Pertama pembukaan jalan menuju/dalam kawasan hutan.


Kemudian penerbitan SPPT/sertifikat, Ekspansi areal tanam jagung, alasan keterbatasan lahan usaha tani, ini alasan klasik " realitas membuktikan seperti itu adinda," ungkap Ahyar.


Poin pertama yaitu  pembuatan jalan tani masuk kawasan hutan, dengan adanya jalan tani kemudian memudahkan akses warga masuk dan membabat hutan.


Dirinyapun mendukung penuh langkah akan diambil Wali kota Bima bersama jajaran TNI dan Polri berencana melakukan pemutusan jalan masuk dalam kawasan hutan.


Dengan merusak dan memutus jalan masuk kawasan hutan, akses warga melakukan aktivitas pembalakan setidaknya akan terganggu.


Pun mendukung langkah Wali kota Bima mengintruksikan jajaran di kelurahan menghentikan penerbitan SPPT masuk kawasan hutan kota serta lereng pegunungan terjal.


Tidak ada waktu untuk saling menyalahkan kata Ahyar, sekarang bagaimana kita bersama bergerak mengembalikan fungsi hutan " saat ini kami sedang koordinasi persiapan penanaman pohon di sejumlah kawasan, mudah-mudahan dapat berjalan sukses," tutupnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.