Saat pengawasan disalah satu gudang distributor |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Memastikan seluruh produk makanan dan minuman aman saat dikonsumsi masyarakat, Dinas Koperindag Kota Bima bersama BPOM lakukan pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa di seluruh gudang Distributor.
Selain BPOM, juga melibatkan unsur kepolisian, Sat Pol PP, Bagian Ekonomi, Hukum, Inspektor yang dibagi menjadi dua tim.
Pantauan media, Jum'at (10/12) pagi, Tim pertama menyusuri gudang berada di sepanjang jalan Kawasan Ama Hami hingga batas kota dan komplek pergudangan Bagian barat terminal Dara.
Tim kedua melakukan pengawasan di sejumlah gudang berada di wilayah Melayu dan Jatiwangi. Sejumlah distributor sempat diberikan teguran, seperti cara penyimpanan produk makanan dan minuman harus terpisah dengan produk berbahaya lainnya.
Kemudian juga produk makanan dan minuman sudah rusak agar dipisahkan dan langsung dilakukan pemusnahan. Termasuk cara pembasmian hewan pengerat, seperti tikus tidak boleh menggunakan racun, namun dengan perangkap. Karena berbahaya jika terkontaminasi dengan produk makanan ada di dalam gudang.
Kepala Dinas Koperindag melalui Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Rusnah SE mengatakan, hari ini bersama tim melakukan pengawasan peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa.
Namun berbeda dengan pengawasan dilakukan sebelumnya, hanya pada pertokoan dan kios. Sementara kali ini kami menyasar gudang penyimpangan para distributor.
Ini penting, agar setiap produk yang didistribusikan ke pertokoan dan kios-kios lebih aman sebelum sampai ke tangan konsumen.
Selain pengawasan makanan dan minuman kadarluasa, kami juga tambah Rusnah, melakukan pengawasan terhadap tata cara penyimpanan produk di dalam gudang, ini agar semuanya sesuai ketentuan.
Lanjutnya, kemarin pun Melakukan pengawasan cukai rokok, dari pelaksanaan pengawasan berhasil diamankan puluhan bungkus rokok tanpa cukai.
Hanya saja, jumlahnya memang sudah berkurang dibanding awal tahun lalu yang jumlahnya mencapai ratusan bungkus. Karena saat ini penjual juga sudah mulai sadar dan tahu bawah produk rokok harus tertera cukai yang resmi.
Namun sampai berita ini dilansir, kedua tim masih melakukan pengawasan sehingga belum diketahui apakah didapati produk kadaluarsa yang masih didistribusikan oleh para distributor.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.