Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba di Desa Nunggi dan Pai Wera

| Senin, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T04:30:26Z
Dua pelaku diamankan tim Cobra Alpa Sat Narkoba

Bima, JangkaBima.-

Sat Narkoba Polres Bima-Kota, Minggu malam (31/10) berhasil menangkap  dua pelaku diduga pengedar dan pemakai narkoba di Desa Nunggi dan Pai Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.


Keduanya, SH (27) dan AR (39) alias Jeri digrebek Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu


Pelaku SH (27) asal Desa Mandala, Kecamatan Wera diamankan di Desa Nunggi bersama barang-bukti 4  lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat 1,76 gram dan berat bersih 0,26.


Kemudian pelaku kedua AR (39) diamankan di Desa Pai beserta barang-bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,53 gram. 1 buah timbangan elektrik warna hitam. 2 buah tabung kaca bening, 1 buah rangkaian bong  digunakan alat hisap shabu.


Kapolres Bima-Kota, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin S.Sos menyampaikan kronologi penangkapan, awalnya anggota Sat Resanarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Opsnal Tim Cobra alpha mendapatkan informasi bahwa di Desa Nunggi sering terjadi Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.


Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan, pada saat penangkapan tersebut TIM mengamankan 1 orang laki-laki, SH pada saat itu sedang berada di depan jalan raya lapangan bola Desa Nunggi.


Selanjutnya tim melakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika dan  atau barang-barang bukti lainnya. Tim lanjut melakukan penggeledahan di area sekitar TKP dan ditemukan 1 buah kotak rokok di dalam terdapat lembar tissu warna putih didalamnya berisi 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu.


Pelaku mengakui mendapatkan Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari Jeri yang berada di Dusun Pai Desa Pai. selanjutnya anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengembangan pada saat itu juga dan sekira pukul 02.00 Wita dini hari yaitu Senin tanggal 1 November 2021 


Tim kemudian berhasil AR alis Jeri setelah dilakukan penggeledahan dalam arela rumahnya berhasil  ditemukan 1  buah kotak permen  berisi 14  plastik klip bening berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis Shabu.


Kimi para terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk di periksa lebih lanjut.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.