Notification

×

Iklan

Iklan

Pengerjaan Pembangunan Sayap Kantor Walikota Bima Rp 22,6 Milyar Molor

| Jumat, November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T08:58:24Z
Mega proyek sayap kantor walikota Bima

Kota Bima (JangkaBima).-

Pengerjaan Mega proyek sayap kantor Wali Kota Bima yang menelan anggaran APBD Pemkot Bima tahun 2021 sebesar Rp 22,6 Milyar dipastikan Molor dari jadwal.


Waktu pengerjaan tinggal beberapa pekan, namun progres pengerjaannya hingga hari ini baru mencapai 50 persen saja.


Pun dipastikan tak mampu di tuntaskan sesuai batas dalam kontrak sebelumnya telah ditetapkan pemerintah hingga akhir tahun anggaran 2021.


Sementara tahapan pekerjaan saat ini baru pada pemasangan bata pada sebagian dinding gedung saja, itupun oleh beberapa pekerja.


PPK proyek, Agus Musalim dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melihat kondisi sampai akhir November ini baru akan mereview seperti apa langkah kedepan yang paling tepat.


Walau memang dalam aturan diberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kalender dengan denda sisa dari pekerjaan yang belum dilaksanakan.


Ditanyakan kendala? Diakui Agus dari hasil evaluasi bersama, alasannya pada masalah tenaga kerja, karena mandor kerja dari pulau Jawa dan terkendala PPKM sehingga penambahan tenaga kerjanya sedikit terlambat.


Namun sesuai ketentuan, karena terjadi keterlambatan, sudah memberikan teguran pertama atas keterlambatan pekerjaan ini.


" Insya Allah kita lihat kondisi akhir November ini karena kami setiap Minggu selalu rapat dengan pimpinan untuk evaluasi," tutupnya.


Untuk diketahui pengerjaan pembangunan sayap kantor Pemkot Bima dimulai sekitar sejak bulan Maret dan sesuai kontrak kerja harus diselesaikan Desember tahun 2021 ini.


Artinya sudah 7 bulan berjalan, dan Pemkot Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22.6 milyar melalui APBD tahun 2021.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.