-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tujuh Sekolah Swasta Sudah Tutup di Kota Bima Ketahuan Masih Terima Dana BOSP

| Rabu, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T03:07:41Z
Ilustrasi 
Kota Bima,JangkaBima.-Proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menuai sorotan. Akibat lemahnya sistem pengawasan, anggaran negara tetap mengalir ke sejumlah sekolah swasta yang faktanya sudah berhenti beroperasi alias tutup.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP, proses verval terhadap data Aplikasi Dapodik wajib mencerminkan kondisi riil di lapangan. Langkah ini krusial untuk memastikan satuan pendidikan masih aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan jumlah peserta didik yang valid. Namun, proses krusial tersebut belum berjalan memadai, sehingga penyaluran dana menjadi tidak tepat sasaran.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Mataram atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima TAHUN 2025 Nomor : 30.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 Tanggal : 22 Mei 2026.

 

Hasil investigasi mengungkap bahwa mekanisme verval oleh Dikpora selama ini hanya mengandalkan metode undangan. Pihak dinas mengundang seluruh satuan pendidikan calon penerima untuk memverifikasi kebenaran data Dapodik. Sayangnya, tidak semua sekolah memenuhi undangan tersebut.

 

Terhadap sekolah yang mangkir, Dikpora gagal menguji keakuratan data lapangan. Dinas juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau mengintervensi data yang telah terekam secara mandiri oleh pihak sekolah dalam Aplikasi Dapodik. Kelemahan ini membuat sistem otomatis menganggap data sekolah yang bersangkutan tetap valid dan aktif, meski secara faktual kegiatan KBM di sana sudah mati total.

 

Berdasarkan data pemeriksaan tahun 2026, tercatat ada tujuh satuan pendidikan swasta tidak aktif yang telanjur menerima dana BOSP. Total dana yang sempat mengalir mencapai Rp22.965.000,00. Seluruh sekolah tersebut kini telah melakukan penyetoran kembali (pengembalian) ke kas negara sepanjang Maret hingga April 2026, dengan rincian sebagai berikut:

·         KBAF: Setor pada 11 Maret 2026 – Rp8.375.000,00

·         PTB: Setor pada 13 Maret 2026 – Rp8.710.000,00

·         PAR: Setor pada 12 Maret 2026 – Rp2.865.000,00

·         PTP: Setor pada 16 April 2026 – Rp1.675.000,00

·         TKSMS: Setor pada 10 April 2026 – Rp670.000,00

·         POP: Setor pada 23 April 2026 – Rp335.000,00

·         TAF: Setor pada 22 April 2026 – Rp335.000,00

 

Meski uang tersebut telah disetor, urusan administrasi ternyata belum sepenuhnya tuntas. Kepala Dikpora Kota Bima tercatat belum menyampaikan surat pernyataan atau keterangan pengembalian resmi yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD.

 

Selain itu, Pemerintah Kota Bima juga belum menyerahkan surat rekapitulasi pengembalian dana BOSP kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sesuai aturan yang berlaku, laporan rekapitulasi tersebut harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak Inspektorat.


Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Dikpora Kota Bima, A. Haris, angkat bicara. Pihaknya membenarkan adanya kelalaian administrasi tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana sepeser pun telah dikembalikan ke kas negara.

 

Ke depan, Haris berjanji akan mengubah skema pengawasan. Dikpora berkomitmen untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung turun ke lapangan sebelum dana dicairkan, guna memastikan setiap sekolah penerima benar-benar masih aktif beroperasi.

 

"Atas temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan saya pastikan tidak akan ada lagi kejadian serupa ke depannya," tegas A. Haris singkat saat dikonfirmasi. (red)

#BSOP #kotabima #dikpora #pendidikan #sekolah


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.