![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP, proses verval terhadap data Aplikasi
Dapodik wajib mencerminkan kondisi riil di lapangan. Langkah ini krusial untuk
memastikan satuan pendidikan masih aktif menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar (KBM) dengan jumlah peserta didik yang valid. Namun, proses krusial
tersebut belum berjalan memadai, sehingga penyaluran dana menjadi tidak tepat
sasaran.
Berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Mataram atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima TAHUN 2025 Nomor : 30.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026
Tanggal : 22 Mei 2026.
Hasil investigasi mengungkap bahwa mekanisme verval
oleh Dikpora selama ini hanya mengandalkan metode undangan. Pihak dinas
mengundang seluruh satuan pendidikan calon penerima untuk memverifikasi
kebenaran data Dapodik. Sayangnya, tidak semua sekolah memenuhi undangan
tersebut.
Terhadap sekolah yang
mangkir, Dikpora gagal menguji keakuratan data lapangan. Dinas juga mengaku
tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau mengintervensi data yang telah
terekam secara mandiri oleh pihak sekolah dalam Aplikasi Dapodik. Kelemahan ini
membuat sistem otomatis menganggap data sekolah yang bersangkutan tetap valid
dan aktif, meski secara faktual kegiatan KBM di sana sudah mati total.
Berdasarkan data pemeriksaan
tahun 2026, tercatat ada tujuh satuan pendidikan swasta tidak aktif yang
telanjur menerima dana BOSP. Total dana yang sempat mengalir mencapai
Rp22.965.000,00. Seluruh sekolah tersebut kini telah melakukan penyetoran
kembali (pengembalian) ke kas negara sepanjang Maret hingga April 2026, dengan
rincian sebagai berikut:
·
KBAF: Setor pada 11 Maret
2026 – Rp8.375.000,00
·
PTB: Setor pada 13 Maret
2026 – Rp8.710.000,00
·
PAR: Setor pada 12 Maret
2026 – Rp2.865.000,00
·
PTP: Setor pada 16 April
2026 – Rp1.675.000,00
·
TKSMS: Setor pada 10 April
2026 – Rp670.000,00
·
POP: Setor pada 23 April
2026 – Rp335.000,00
·
TAF: Setor pada 22 April
2026 – Rp335.000,00
Meski uang tersebut
telah disetor, urusan administrasi ternyata belum sepenuhnya tuntas. Kepala
Dikpora Kota Bima tercatat belum menyampaikan surat pernyataan atau keterangan
pengembalian resmi yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD.
Selain itu, Pemerintah
Kota Bima juga belum menyerahkan surat rekapitulasi pengembalian dana BOSP
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sesuai aturan yang berlaku,
laporan rekapitulasi tersebut harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi
dan validasi oleh pihak Inspektorat.
Menanggapi temuan ini,
Plt Kepala Dikpora Kota Bima, A. Haris, angkat bicara. Pihaknya membenarkan
adanya kelalaian administrasi tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana
sepeser pun telah dikembalikan ke kas negara.
Ke depan, Haris
berjanji akan mengubah skema pengawasan. Dikpora berkomitmen untuk melakukan
verifikasi faktual secara langsung turun ke lapangan sebelum dana dicairkan,
guna memastikan setiap sekolah penerima benar-benar masih aktif beroperasi.
"Atas temuan itu
sudah kita tindaklanjuti dan saya pastikan tidak akan ada lagi kejadian serupa
ke depannya," tegas A. Haris singkat saat dikonfirmasi. (red)
#BSOP #kotabima #dikpora #pendidikan #sekolah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.