-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sesuai SK BAZNAS RI, Zakat Profesi ASN Bergaji Rp7,1 Juta per Bulan

| Senin, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T01:25:21Z

SK BAZNAS RI nomor 13 Tahun 2025
Kota Bima, JangkaBima.-Dalam SK BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan bahwa nishab zakat pendapatan tahun 2025 ditetapkan setara dengan 85 gram emas, yakni sebesar Rp85.685.927 per tahun atau sekitar Rp7.140.494 per bulan.


Dikutip dari laman https://baznas.go.id/zakatpenghasilan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan bersifat wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan nishab


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan maupun setiap tahun, tergantung pada kemampuan dan kemudahan muzakki (pemberi zakat). Keduanya dinilai sah secara syariah.


Pembayaran zakat profesi secara bulanan dilakukan dengan cara memotong 2,5 persen dari penghasilan saat gaji atau honor diterima. Skema ini dinilai lebih ringan dan dianjurkan karena menghindari penumpukan kewajiban zakat di akhir tahun.


Sementara itu, zakat profesi secara tahunan dilakukan dengan mengakumulasi total penghasilan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nishab, setelah dikurangi kebutuhan pokok atau kewajiban tertentu sesuai ketentuan syariah.


Dalam SK BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan bahwa nishab zakat pendapatan tahun 2025 ditetapkan setara dengan 85 gram emas, yakni sebesar Rp85.685.927 per tahun atau sekitar Rp7.140.494 per bulan. Apabila penghasilan telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka kewajiban zakat berlaku.


Zakat profesi mencakup berbagai jenis penghasilan halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, hingga pendapatan rutin maupun tidak rutin lainnya.


BAZNAS menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran umat dalam menunaikan zakat, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.


Dengan adanya penegasan melalui SK BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu terkait kewajiban, waktu, dan mekanisme pembayaran zakat profesi.


Bagaimana dengan penerapan Zakat profesi bagi ribuan ASN di Kota Bima, apakah sudah sesuai SK BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025?


Sebelumnya, pemotongan gaji ASN di Kota Bima setiap bulan untuk pembayaran zakat profesi menuai pro-kontra, karena persoalan besaran potongan.


Kemudian mendapatkan respon dari DPRD dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat. Hasilnya meminta BAZNAS Kota Red lebih transparan dan mensosialisasikan tentang zakat profesi ke masyarakat.


Sampai berita ini dilansir, Wakil Ketua I  BAZNAS Kota Bima, Mahfud dihubungi belum memberikan peryataan .(Red)

#zakat #zakatprofesi #baznas #kotabima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.