-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pascamutasi Pejabat Kota Bima, BKPSDM Pastikan Rotasi Sesuai Sistem Merit

| Senin, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T13:08:40Z
Kepala bkpsdm didampingi Kabid mutasi saat diwawancara diruang kerjanya
Kota Bima, JangkaBima.-Mutasi dan rotasi serta demosi sejumlah pejabat Lurah dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang digelar di Paruga Na’e Convention Hall, Jumat (6/2/2026), memantik polemik dan perbincangan di tengah masyarakat. 


Kebijakan tersebut bahkan menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak yang menilai adanya dugaan penurunan jabatan (demosi), khususnya terhadap belasan lurah yang dimutasi.


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH, bersama Kepala Bidang Mutasi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, memberikan klarifikasi.


Keduanya memastikan bahwa mutasi dan pelantikan yang dilaksanakan tidak mengandung unsur demosi.


“Tidak ada demosi. Semua yang dilakukan adalah rotasi biasa dan masih dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan pengawas,” tegas Mahdum saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).


Mahdum menjelaskan, seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai regulasi kepegawaian. Mulai dari pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga memperoleh persetujuan teknis atau pertimbangan teknis (Pertek/Perfek) dari BKN.


“Semua pejabat yang dilantik merupakan pejabat pengawas eselon IVa dan IVb. Jika pengajuan kami melanggar aturan, tentu sistem BKN tidak akan menerima. Fakta bahwa semua sudah keluar perfek menunjukkan prosesnya sesuai regulasi,” jelasnya.


Sorotan kritis datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi. Ia mempertanyakan kebijakan mutasi tersebut, khususnya terkait belasan lurah yang dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi masuk dalam kategori demosi atau penurunan jabatan.


Abdul Rabbi menegaskan, dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), demosi tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun massal tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.


Ia menilai kebijakan mutasi tersebut perlu diuji secara ketat dari aspek hukum kepegawaian dan penerapan sistem merit ASN agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, menegaskan bahwa mutasi lurah menjadi Kasi tidak dapat disebut sebagai demosi. Pasalnya, jabatan tersebut masih berada dalam rumpun jabatan yang sama.


Sekarang tidak lagi mengenal ekselonering seperti dulu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jabatan eselon IVa dan IVb masuk dalam satu kategori, yaitu jabatan pengawas.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jabatan eselon IVa dan IVb masuk dalam satu kategori, yaitu jabatan pengawas,” terangnya.


Ia menambahkan, dinamika kepegawaian saat ini telah berbasis sistem dan digital. Setiap pengusulan nama pejabat akan diverifikasi secara ketat oleh sistem BKN.


“Jika pengusulan melanggar ketentuan, sistem BKN akan otomatis menolak. Artinya, mutasi beberapa lurah menjadi Kasi itu bukan demosi, melainkan rotasi biasa karena masih dalam jabatan pengawas,” tegasnya.


Menjawab isu yang berkembang terkait dugaan kepentingan politik kepala daerah pasca-Pilkada, BKPSDM Kota Bima memastikan bahwa seluruh penempatan pejabat dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni mengacu pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan kepentingan politik tertentu.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.