![]() |
| sejumlah protek jadi sorotan masyarakat (serasuba, air bersih,kanopi parkir,aspal jalan villa walikota) |
Tak hanya diduga dinilai bermasalah secara teknis, beberapa proyek bahkan
telah dilaporkan secara resmi ke penegak hukum, memicu kekhawatiran atas tata
kelola pembangunan daerah.
Proyek penataan Lapangan Serasuba Rp 3.2 milyar menjadi salah satu
yang paling disorot. Meski telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO), di
lapangan masih ditemukan aktivitas pekerjaan dan bagian yang belum tuntas. Kondisi
ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme serah terima dan pengawasan
proyek.
Masalah juga muncul pada proyek SPAM air bersih Rp 10 milyar di
sejumlah wilayah, termasuk Jatibaru Timur, Dara dan Sarae. Warga mengeluhkan
air yang tidak mengalir maksimal, kualitas air keruh, serta perubahan sumber
air dari rencana awal. Proyek yang diharapkan menjawab kebutuhan dasar
masyarakat itu dinilai belum memberikan manfaat optimal.
Sorotan berikutnya tertuju pada proyek pengaspalan jalan menuju
villa pribadi Wali Kota Bima. Proyek ini menuai polemik karena dianggap tidak
sejalan dengan kondisi banyak jalan lingkungan warga yang rusak parah. Publik
mempertanyakan skala prioritas pembangunan dan urgensi penggunaan anggaran
daerah.
Terbaru, proyek kanopi parkir Rp 200 juta di komplek Paruga Nae atau
tepatnya sebelah barat stadion Manggemaci dilaporkan roboh hanya beberapa bulan
setelah selesai dikerjakan. Insiden tersebut semakin memperkuat kekhawatiran
masyarakat terhadap kualitas konstruksi proyek-proyek pemerintah yang
menggunakan dana publik.
Tak hanya itu, pembangunan RSUD Kota Bima Rp 131 milyar bersumber dari APBN juga tak
luput dari sorotan. Sejumlah pekerjaan pada proyek rumah sakit tersebut disebut
bermasalah dan menjadi bahan pengaduan masyarakat. Bahkan, sebagian laporan
telah disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti.
Begitupun rencana pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Kota
Bima sudah dianggarkan Rp 30 Milyar tahun 2025 gagal dilaksanakan sesuai jadwal.
Pemerintah Kota Bima akhirnya mengambil keputusan merubah skema, dari tahun
jamak ke multiyear.
Artinya pembangunan dilakukan dua tahun yang akhirnya dimulai awal
bulan Nopember 2025 hingga direncanakan selesai Agustus Tahun 2026. Padahal dalam rencana awal fasilitas kesehatan sudah dapat dinikmati masyarakat diawal tahun 2026.
Selain RSUD, proyek NUFReP (National Urban Flood Resilience
Project) ratusan milyar dari bantuan bang dunia di Kota Bima juga turut menuai kritik. Proyek yang
bertujuan meningkatkan ketahanan kota terhadap banjir itu disebut menghadapi
berbagai kendala di lapangan, mulai dari dampak terhadap lingkungan sekitar
hingga dugaan persoalan dalam pelaksanaan teknis.
Begitupun untuk rencana pembangunan kolam retensi di kawasan Ama Hami
juga terancam gagal, setelah lahan pemerintah akan dijadikan lokasi pembangunan
kini malah dikuasai oleh oknum warga dan bahkan telah di pagar keliling.
Akumulasi persoalan pada berbagai proyek tersebut mendorong
desakan publik agar Pemerintah Kota Bima, DPRD, serta aparat pengawas internal
melakukan evaluasi menyeluruh. Masyarakat meminta agar setiap laporan
ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk membuka hasil audit
kepada publik.
Mewakili warga, Syamsurijal menilai, jika persoalan ini
tidak ditangani secara serius, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Publik berharap pembangunan ke depan tidak hanya mengejar serapan
anggaran, tetapi benar-benar mengedepankan kualitas, manfaat, dan kepentingan
masyarakat luas. Sebelumnya seperti diberikan, sejumlah proyek telah resmi
dilaporkan ke penegak hukum seperti proyek pengendalian banjir program Nufprep,
pengaspalan jalan menuju villa pribadi wali kota bima, pembangunan RSUD Kota
Bima dan terakhir akan dilaporkan penataan lapangan Rerasuba.(red)
#kotabima #proyekbermasalah #bima #pemkotbima #airbersih #banjir #serasuba
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.