Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap Aset Pemkot Bima di Ama Hami Dialihkan Tahun 2011, Wawali Rakor Bersama Satgas Aset

| Senin, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T12:14:45Z
Wakil wali kota bima saat pimpin rakor bersama satgas serta Forkompinda terkait aset di Ama Hami 
Kota Bima, JangkaBima.-Polemik lahan di kawasan Ama Hami kian memanas, puncaknya Pemerintah Kota (pemkot) Bima sebagai pemilik lahan di somasi oleh oknum warga juga mengklaim sebagai pemilik.

 

Pemkot Bima pun mengklaim memiliki legalitas jelas, pasca mendapatkan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima. Namun aset tersebut berpindah penguasaan dari tangan pemerintah di Tahun 2011 saat kepemimpinan HM Qurais (walikota) dan H A Rahman (wali Wali Kota).

 

Dikutip dari Webside https://kominfotik.bimakota.go.id/web/detail-berita/3351/wakil-wali-kota-bima-pimpin-rapat-satgas-aset-pemerintah-kota-bima,Terungkapnya  somasi telah dilayangkan oleh oknum yang mengklaim lahan tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan bersama Satuan Tugas (Satgas) Aset Pemerintah Kota Bima yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Senin (5/1/2026).

 

Rapat tersebut membahas pengelolaan dan permasalahan lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima namun saat ini berpindah penguasaan.

 

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, seluruh Asisten Setda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.

 

Selain itu, turut diundang unsur Forkopimda dan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, serta Kepala KPKNL Bima.

 

Dalam pembahasan rapat, diungkapkan adanya sebidang lahan di Amahami yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima, yang berdasarkan data aset merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima, namun saat ini telah berpindah tangan dan diklaim sebagai milik pihak lain.

 

Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan aset dan berdasarkan informasi yang diterima, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut berencana menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bima.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan menegaskan bahwa persoalan aset ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Ia mengakui bahwa pihak masyarakat memiliki sertifikat sebagai dasar kepemilikan, namun di sisi lain Pemerintah Kota Bima juga memiliki dasar hukum dan administrasi bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah yang dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Bima dan telah tercatat dalam buku aset.

 

Secara kronologis, aset ini berasaldari hibah Pemerintah Kabupaten Bima yang telah melalui proses rapat paripurna. Namun di lapangan, telah terjadi transaksi jual beli pada tahun 2011 dan saat ini kabarnya lahan tersebut telah dipagari oleh pemilik sertifikat.

 

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima akan mengambil langkah-langkah hukum dalam rangka mempertahankan aset negara tersebut. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Bima untuk memberikan masukan, pemikiran, serta langkah konkret yang dapat diambil agar dapat melahirkan rekomendasi terbaik dalam penyelesaian masalah ini.

 

Kita adalah pemerintah yang taat hukum. Jika persoalan ini harus ditempuh melalui proses hukum, maka kita siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

 

Rapat ini dilanjutkan dengan mendengarkan berbagai masukan dan saran dari Satuan Tugas Aset serta unsur terkait, guna merumuskan langkah-langkah strategis dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, sehingga permasalahan aset Pemerintah Kota Bima dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.


Untuk informasi, imbas dari polemik aset pemerintah tersebut, Kabid Aset, Suhardin mengundurkan diri dari jabatannya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.