![]() |
| Wakil wali kota bima saat pimpin rakor bersama satgas serta Forkompinda terkait aset di Ama Hami |
Pemkot Bima pun mengklaim memiliki
legalitas jelas, pasca mendapatkan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima. Namun
aset tersebut berpindah penguasaan dari tangan pemerintah di Tahun 2011 saat
kepemimpinan HM Qurais (walikota) dan H A Rahman (wali Wali Kota).
Dikutip dari Webside https://kominfotik.bimakota.go.id/web/detail-berita/3351/wakil-wali-kota-bima-pimpin-rapat-satgas-aset-pemerintah-kota-bima,Terungkapnya somasi telah dilayangkan oleh oknum yang mengklaim lahan tersebut saat Rapat Koordinasi
(Rakor) dipimpin Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan bersama Satuan Tugas (Satgas)
Aset Pemerintah Kota Bima yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bima, Senin
(5/1/2026).
Rapat tersebut membahas
pengelolaan dan permasalahan lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota
Bima namun saat ini berpindah penguasaan.
Rapat ini dihadiri oleh
Sekretaris Daerah Kota Bima, seluruh Asisten Setda, Kepala BPKAD, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum,
Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.
Selain itu, turut
diundang unsur Forkopimda dan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Bima,
Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, serta
Kepala KPKNL Bima.
Dalam pembahasan rapat,
diungkapkan adanya sebidang lahan di Amahami yang tercatat sebagai aset
Pemerintah Kota Bima, yang berdasarkan data aset merupakan hibah dari
Pemerintah Kabupaten Bima, namun saat ini telah berpindah tangan dan diklaim
sebagai milik pihak lain.
Pemerintah Kota Bima
telah mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan aset dan berdasarkan informasi
yang diterima, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut
berencana menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bima.
Menanggapi hal tersebut,
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan menegaskan bahwa persoalan aset ini menjadi
perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Ia mengakui bahwa pihak masyarakat
memiliki sertifikat sebagai dasar kepemilikan, namun di sisi lain Pemerintah
Kota Bima juga memiliki dasar hukum dan administrasi bahwa tanah tersebut
merupakan aset daerah yang dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Bima dan telah
tercatat dalam buku aset.
Secara kronologis, aset ini
berasaldari hibah Pemerintah Kabupaten Bima yang telah melalui proses rapat
paripurna. Namun di lapangan, telah terjadi transaksi jual beli pada tahun 2011
dan saat ini kabarnya lahan tersebut telah dipagari oleh pemilik sertifikat.
Lebih lanjut, Wakil Wali
Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima akan mengambil langkah-langkah hukum
dalam rangka mempertahankan aset negara tersebut. Ia juga meminta Kejaksaan
Negeri Bima untuk memberikan masukan, pemikiran, serta langkah konkret yang dapat
diambil agar dapat melahirkan rekomendasi terbaik dalam penyelesaian masalah
ini.
Kita adalah pemerintah
yang taat hukum. Jika persoalan ini harus ditempuh melalui proses hukum, maka
kita siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.
Rapat ini dilanjutkan dengan mendengarkan berbagai masukan dan saran dari Satuan Tugas Aset serta unsur terkait, guna merumuskan langkah-langkah strategis dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, sehingga permasalahan aset Pemerintah Kota Bima dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Untuk informasi, imbas dari polemik aset pemerintah tersebut, Kabid Aset, Suhardin mengundurkan diri dari jabatannya.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.