Notification

×

Iklan

Iklan

Kajati NTB Lirik Potensi Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di Kawasan Ama Hami

| Sabtu, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T12:32:15Z
Jalan lingkar luar Ama Hami dipagar seng oleh warga klaim sebagai pemilik lahan
Kota Bima, JangkaBima.-Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB mulai menelusuri dugaan potensi korupsi pada proyek pengerjaan jalan lingkar luar di Kawasan Ama Hami dan penimbunan serta pengklaiman laut di Kota Bima.

 

Dikutip dari pemberitaan Detailntb.com edisi Sabtu (10/1/2026) bahwa penyidik KajatiNTB pekan depan akan memanggil dan memeriksa  17 orang untuk dimintai klarifikasi.

 

Ke 17 orang tersebut informasi merupakan pejabat Pemerintah Kota Bima khususnya berkaitan dengan proyek pengerjaan penimbunan jalan lingkar luar Ama Hami. Termasuk pihak kontraktor dan mantan anggota DPRD serta sejumlah warga yang diduga menimbul dan mengkampling laut di kawasan Ama Hami.

 

Informasi diperoleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati NTB bahkan telah membentuk tim khusus akan turun melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi dikawasan Ama Hami.

 

Begitupun dengan dugaan pancaplokan laut oleh sejumlah oknum warga, hingga terbitnya SHM selama ini telah menjadi polemik berkepanjangan.

 

Pembentuk tim ini setelah Kajati NTB mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas reklamasi laut Ama Hami yang tak melanggar aturan perundang-undangan. Mantan anggota DPRD Kota Bima, Salahuddin mengaku telah menerima surat dari Kajati NTB untuk dimintai klarifikasi.

 

Untuk informasi, proyek pengerjaan jalan lingkar luar Ama Hami dilaksanakan Tahun 2017-2018 saat kepimpinan HM Qurais (Walikota) dan H A Rahman (wakil Wali Kota) yang saat ini  menjabat Wali Kota Bima.

 

Pemerintah saat itu menggelotorkan anggatan belasan minyar untuk menimbun dan membuat jalan lingkat luar Ama Hami. Sementara untuk permasalah reklamasi dan kepemilihan laut Ama Hami sebenarnya sudah pernah di Perkarakan di PTUN Mataram oleh Warga Kelurahan Dara.

 

Menindaklanjuti polemik kepemilikan laut, DPRD Kota Bima periode 2014-2019 bahkan telah membentuk pansus, sejumlah poin dalam amar keputusannya, bahwa laut di reklamasi oleh oknum warga benar memang laut dan prosedur penerbitan SHM tak sesuai prosedur.

 

Saat itu DPRD Kota Bima bahkan telah menyerahkan hasil pansus ke Pemerintah Kota Bima untuk ditindaklanjuti secara hukum, karena telah merugikan negara.

 

Selain masalah proyek jalan lingkar luar dan dugaan pencaplokan lau,t masalah hukum juga pernah dilaporkan ke Kejati NTB di kawasan Ama Hami adalah dugaan korupsi proyek Masjid Terapung dan Taman Ama Hami.


Terbaru pernah dilansir media ini, BC selalu pemilik lahan mengaku pembuatan jalan diatas lahannya tak pernah meminta persetujuannya, sehingga diri terpaksa melakukan pemagaran.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.