![]() |
| Jalan lingkar luar Ama Hami dipagar seng oleh warga klaim sebagai pemilik lahan |
Dikutip dari pemberitaan Detailntb.com edisi Sabtu (10/1/2026) bahwa penyidik KajatiNTB pekan depan akan memanggil dan memeriksa 17 orang untuk dimintai klarifikasi.
Ke 17 orang tersebut informasi merupakan pejabat Pemerintah Kota Bima khususnya
berkaitan dengan proyek pengerjaan penimbunan jalan lingkar luar Ama Hami. Termasuk
pihak kontraktor dan mantan anggota DPRD serta sejumlah warga yang diduga
menimbul dan mengkampling laut di kawasan Ama Hami.
Informasi diperoleh Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati NTB bahkan telah membentuk tim khusus akan
turun melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi dikawasan Ama Hami.
Begitupun dengan dugaan pancaplokan laut oleh sejumlah oknum warga, hingga
terbitnya SHM selama ini telah menjadi polemik berkepanjangan.
Pembentuk tim ini setelah Kajati NTB mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas reklamasi laut Ama Hami yang tak melanggar aturan perundang-undangan. Mantan anggota DPRD Kota Bima, Salahuddin mengaku telah menerima surat dari Kajati NTB untuk dimintai klarifikasi.
Untuk informasi, proyek pengerjaan jalan lingkar luar Ama Hami dilaksanakan Tahun 2017-2018 saat kepimpinan HM Qurais (Walikota) dan H A Rahman (wakil Wali Kota) yang saat ini menjabat Wali Kota Bima.
Pemerintah saat itu menggelotorkan anggatan belasan minyar untuk menimbun
dan membuat jalan lingkat luar Ama Hami. Sementara untuk permasalah reklamasi
dan kepemilihan laut Ama Hami sebenarnya sudah pernah di Perkarakan di PTUN
Mataram oleh Warga Kelurahan Dara.
Menindaklanjuti polemik kepemilikan laut, DPRD Kota Bima periode 2014-2019 bahkan
telah membentuk pansus, sejumlah poin dalam amar keputusannya, bahwa laut di
reklamasi oleh oknum warga benar memang laut dan prosedur penerbitan SHM tak
sesuai prosedur.
Saat itu DPRD Kota Bima bahkan telah menyerahkan hasil pansus ke Pemerintah
Kota Bima untuk ditindaklanjuti secara hukum, karena telah merugikan negara.
Selain masalah proyek jalan lingkar luar dan dugaan pencaplokan lau,t masalah hukum juga pernah dilaporkan ke Kejati NTB di kawasan Ama Hami adalah dugaan korupsi proyek Masjid Terapung dan Taman Ama Hami.
Terbaru pernah dilansir media ini, BC selalu pemilik lahan mengaku pembuatan jalan diatas lahannya tak pernah meminta persetujuannya, sehingga diri terpaksa melakukan pemagaran.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.