![]() |
| apel gelar pasukan operasi zebra rinaji 2025 |
Kota Bima, JB.-
Pemerintah Kota (Pemkot)
Bima diwakili Pj Sekretaris Daerah, Hj. Mariamah turut menghadiri Apel Gelar
Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2025 yang digelar di Lapangan Polres Bima Kota,
Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini
juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Bima, Kadishub Kota Bima, Kepala
Bapenda Unit Raba Bima, Kepala Jasa Raharja Kota Bima, Dandim 1608/Bima, Danyon
C Pelopor Bima, serta para pejabat utama Polres Bima Kota.
Apel gelar
pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman,
S.H., yang dalam amanatnya menegaskan bahwa Operasi Zebra Rinjani 2025
difokuskan pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi langsung
menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran
tersebut antara lain penggunaan helm yang tidak sesuai standar, melawan arus,
tidak memiliki SIM atau STNK, penggunaan telepon genggam saat berkendara,
hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis kendaraan.
Wakapolres Bima
Kota menekankan bahwa penegakan hukum di jalan raya bukan semata-mata tindakan
penindakan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan seluruh
masyarakat.
“Keselamatan
adalah prioritas utama. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya preventif untuk
melindungi warga dari risiko kecelakaan,” tegasnya.
Operasi Zebra
Rinjani 2025 akan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 di
seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota.
Melalui operasi
ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi
seluruh aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.
Di akhir
kegiatan, Wakapolres Bima Kota mengimbau masyarakat Kota Bima untuk berperan
aktif mendukung operasi ini dengan mematuhi aturan dan menjaga keamanan bersama
di jalan raya. “Kesadaran masyarakat adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.