![]() |
Pembahasan optimalisasi peningkatan Maturitas SPIP bersama inspektorat Kota Bima |
Tujuan peningkatan optimalisasi,
guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
berintegritas.
Program ini digagas sebagai
langkah strategis menjawab tantangan capaian SPIP yang belum memenuhi target
dalam tiga tahun terakhir.
Inspektur Pembantu Wilayah II,
Anwar menjelaskan, Inspektorat Kota Bima dibentuk berdasarkan Perda Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Lembaga Teknis Daerah, yang kemudian
diperbarui melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Berdasarkan Perwali Nomor 95
Tahun 2021, lembaga ini memiliki tugas utama membina dan mengawasi pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah, serta memberikan pendampingan agar setiap
perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, paradigma kerja
Inspektorat bertransformasi menjadi Quality Assurance, Consulting Partner, dan
Early Warning System. Artinya, fungsi pengawasan tidak lagi sebatas pemeriksaan
pasca-kegiatan, tetapi lebih kepada pendampingan dan asistensi untuk memastikan
mutu tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan transparan.
“Namun, hasil evaluasi internal
menunjukkan capaian Maturitas SPIP Kota Bima dalam tiga tahun terakhir
mengalami penurunan,” ungkapnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang ada, Tahun
2022 tercatat di angka 3,00 (berkembang) dari target 3,80 (terdefinisi). Tahun
2023 turun menjadi 2,97, dan tahun 2024 kembali menurun dengan realisasi 2,84
dari target 3,80, atau hanya mencapai 73,96 persen.
Penurunan ini menurutnya,
disebabkan oleh sejumlah faktor internal, antara lain belum tersedianya
petunjuk teknis dan SOP atas program dan kegiatan di OPD, lemahnya implementasi
SOP yang sudah ada, serta kurangnya penerapan nilai integritas dan etika kerja.
Melihat kondisi tersebut,
Inspektorat menilai perlu adanya langkah inovatif berupa Klinik Konsultasi
SPIP, yang menjadi wadah pembinaan dan pendampingan sistematis bagi setiap
perangkat daerah.
Klinik ini diharapkan membantu
OPD dalam memahami, menerapkan, dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan
sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.
“Program ini memiliki tujuan jangka pendek
hingga jangka panjang. Dalam waktu 1–2 bulan, Inspektorat menargetkan
tersusunnya SOP Klinik Konsultasi, terbentuknya Klinik Konsultasi SPIP, dan
terbitnya Peraturan Wali Kota Bima tentang Pedoman Konsultasi,” kata
Anwar.
Dalam jangka menengah
sambungnya, konsultasi akan mulai diimplementasikan, baik secara langsung maupun
melalui portal aplikasi E-Lapor Pemerintah Kota Bima. Sementara jangka
panjangnya, diharapkan terwujud laporan evaluasi konsultasi, berkurangnya
temuan berulang dalam LHP Inspektorat dan BPK, serta meningkatnya nilai SPIP
Pemerintah Kota Bima.
“Output dari aksi perubahan ini
meliputi terbentuknya Klinik Konsultasi, tersusunnya SOP dan Perwali terkait,
serta aktivasi portal konsultasi digital. Sedangkan outcome-nya adalah
meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah, kinerja organisasi, dan nilai
SPIP Kota Bima,” paparnya.
Melalui inisiatif ini tambah
Anwar, Inspektorat Kota Bima berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja
lebih efektif, transparan, dan profesional. Selain memperkuat sistem pengawasan
internal, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kota Bima.
“Dengan klinik konsultasi ini,
kami ingin membantu setiap perangkat daerah memahami dan melaksanakan SPIP
dengan benar. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih,
akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.