![]() |
| Kapolres Bima-Kota saat jumpa pers penetapan tersangka pelaku pembakaran kantor inspektorat kabupaten bima |
Ketiga terduga pelaku, salah satunya Kades Poja, yaitu RD (35) dan SH (27) serta inisial DP diketahui masih berusia 17 Tahun.
Itu disampaikan Kapolres Bima-Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui siaran persnya, Sabtu 20 September 2025 sore
Diakuinya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Yaitu mobil Avanza warna putih, pakaian digunakan pada pelaku saat menjalankan aksinya, termasuk tiga handphone serta barang bukti lainnya.
Jelasnya, peran ketiga pelaku, yaitu SH mengendarai mobil dan membawa serta seluruh peralatan untuk membakar ke kediaman pelaku RD dan DP kemudian berperan melakukan pembakaran di lokasi
"Dua sudah ditahan di Polres Bima-Kota dan salah satu pelaku lainnya masih ditahan di Polres Manggarai, Polda NTT," ungkap Didik.
Akibat kebakaran tersebut dialami merugikan Rp 2,5 Milyar dan atas dugaan kejahatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP mengatur pidana bagi perbuatan menyengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.