![]() |
| Ilustrasi |
Kebijakan yang diterbitkan oleh A. Rahman H. Abidin tersebut mengatur optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam instruksi itu disebutkan, bukti pembayaran PKB akan menjadi syarat kelengkapan administrasi untuk pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, hingga pencairan jasa pelayanan tenaga kesehatan mulai Juli 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mewajibkan ASN melunasi pajak kendaraan tepat waktu, Wali Kota juga meminta pegawai yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar Kota Bima untuk segera melakukan mutasi balik nama dan memindahkan registrasi kendaraan menjadi pelat Kota Bima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, ASN juga dituntut menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak hanya menyasar kendaraan pribadi ASN, instruksi tersebut juga mengharuskan seluruh Kepala Perangkat Daerah memastikan kendaraan dinas milik pemerintah telah melunasi kewajiban PKB. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi aset daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Sementara itu, para camat dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Warga yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah juga diimbau segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat Kota Bima.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap budaya taat pajak semakin tumbuh di kalangan ASN maupun masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.