![]() |
Ilustrasi |
Lalu apa jadi perbedaan Jabatan definitif Sekda, PJ dan Pelaksana Tugas (Plt) serta Pejabat Harian (Plh).
Selain Pj dan Plt, terdapat juga Pelaksana Harian (Plh) yang bertugas untuk halangan sementara yang sangat singkat dan Pejabat Sementara (Pjs) yang menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara dengan kewenangan lebih besar dari Plt.
Perbedaan utama antara Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) terletak pada konteks pengangkatannya dan tingkat kewenangan yang diberikan.
Penjabat (PJ) :
Pj adalah penjabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan yang kosong sepenuhnya, namun memiliki wewenang penuh setara pejabat definitif, dan menjabat hingga pejabat baru dilantik.
Pj adalah Penjabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan yang kosong karena berbagai alasan (misalnya, meninggal dunia, sakit permanen, atau berakhirnya masa jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) :
Plt adalah Pelaksana Tugas yang ditunjuk untuk menjalankan tugas pejabat definitif yang berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.
Kewenangan Plt lebih terbatas dibandingkan Pj, hanya berwenang menjalankan tugas rutin harian dan tidak boleh membuat keputusan strategis atau kebijakan yang dapat berdampak luas.
Pengangkatan Plt biasanya terjadi ketika jabatan kosong untuk sementara, misalnya karena ada kasus hukum atau nonaktif sementara.
Dikutip dari informasi HukumOnline.com, Mengenai pelaksana harian atau Plh, berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
Pelaksana harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.
Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.