Notification

×

Iklan

Iklan

Mega Proyek Drainase Perkotaan Rp 238 Milyar Dilaporkan ke Kejari Bima

| Kamis, September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T02:42:37Z
Saat dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Bima 
Kota Bima, JangkaBima.-Lembaga Swadaya Masyarakat lembaga (LSM) Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) resmi melaporkan dugaan korupsi pengerjaan Mega proyek drainase perkotaan melalui program Nufreed.


Untuk informasi, Program drainase perkotaan di Kota Bima didanai melalui Proyek Ketangguhan Banjir Perkotaan Nasional (National Urban Flood Resilience Project - NUFReP) yang didukung Bank Dunia.


meliputi rehabilitasi dan pembangunan drainase primer di 12 kelurahan senilai Rp 238 miliar, serta pembangunan kolam retensi dan penataan sungai. Program ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi banjir yang sering melanda Kota Bima, serta meningkatkan ketangguhan kota terhadap bencana melalui investasi infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat. 

Foto dugaan kualitas beton tak memenuhi standarisasi 

Disadur dari pemberitaan media Tambora.net, LSM LATSKAR resmi melaporkan 20 Agustus 2025 dan pada Kamis  28 Agustus 2025 mendatangi kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya.


Kedatangan Mereka saat itu guna mempertanyakan perkembangan laporan  dugaan tindakan pidana Korupsi terkait mutu pekerjaan Proyek Drainase perkotaan di Kota bima yang dikerjakan PT Nindya Karya.


Kedatangan tim LSM LATSKAR Imam Plur bersama Ardiansyah  diterima langsung Kasi Pidsus Catur Hidayat putra.


Diakuinya mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka masukkan sebelumnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Raba bima.


Sementara Ardiansyah menjelaskan, laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat oleh tim LSM LATSKAR yang wajib ditindak lanjuti oleh kejari bima bersamaan dengan Misi Bapak presiden RI Prabowo Subianto untuk membongkar praktek korupsi yang mengakar di Republik ini. 


Dari hasil investigasi di lapangan pihaknya banyak menemukan adanya pekerjaan Proyek diduga serampangan dalam pelaksanaan Mutu pekerjaan Proyek tersebut tidak sesuai Spek yang di atur Dalam UU no 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Dan permen PUPR 12/PRT/M/2024 Tentang sistem drainase perkotaan, dengan menilai kerugian yang ditaksir mencapai milyaran rupiah. 


“Kami mendapatkan banyak temuan mulai dari bahan material yang patah atau rusak di masukan dalam pekerjaan tersebut dan pengakuan dari pelaksana bahwa pekerjaan tersebut menggunakan beton letter U berkekuatan K 300 dengan melihat data di lapangan banyak hal-hal yang kami curigai Sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai Spek, serta adanya dugaan kecurangan dalam proses pengerjaan proyek tersebut Menggunakan percampuran tipe Manual," jelasnya.


Ditempat yang sama, Imam plur mengungkapkan, pihaknya sudah mempertanyakan pada PT tersebut mengenai bahan material untuk pekerjaan proyek bersumber dari salah satu anggota DPRD Kota Bima. 


"Pengakuan dari pihak Pelaksana PT. Nindya karya Bahwa Bahan material yang digunakan bersumber atau diambil dari oknum DPRD kota bima Inisial SI, Semua Bukti laporan sudah kami serahkan Semua Ke Pihak Kejari Raba Bima," ungkapnya. 


Selain itu, Ia juga mendesak pihak kejari Bima melalui  Kasi Pidsus Kejari Bima, untuk segera memanggil pihak - pihak yang dilaporkan dan memproses sesuai Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. 


"Kami Tim LSM LATSKAR menyampaikan ke Kasi Pidsus Kejari Raba bima bahwa Pihak-pihak yang telah dilaporkan untuk segera dipanggil dan diperiksa sesuai Ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada proses tindak lanjut pihak Kejari Raba Bima dari laporan Tersebut kami Akan Melakukan Aksi Demonstrasi dengan masa yang besar serta menindaklanjuti laporan sampai ke tingkat Kejati NTB, Kejagung RI maupun di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI," tegasnya.


Terpisah PPK Proyek, Dinul Hidayat di konfirmasi via telepon belum memberikan jawaban.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.