![]() |
Wali Kota Bima, H A Rahman |
Itu disampaikan Aji Man sapaan akrabnya saat pimpin rakor bersama seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah, Senin 22 September 2025.
Terutama menyusul beredar luasnya pernyataan tentang gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya Rp 300 ribu di media sosial, sehingga membuat masyarakat kebingungan menkonsumsi informasi.
Wali Kota Bima menegaskan saat rakor, penyampaian informasi pemerintah harus satu pintu.
"Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik," tegasnya.
Ia menambahkan, hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum tentang layanan komunikasi publik pemerintah. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung.
"Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah," imbuhnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.