![]() |
| Saat RDP gas LPG di DPRD Kota Bima |
DPRD Kota Bima memanggil perwakilan Pertamina Bima, para agen dan perwakilan pangkalan. Bahkan DPRD mengundang khusus Kapolres Bima kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) hadir pula perwakilan mahasiswa yang sebelumnya mengadukan persoalan tentang masalah penjualan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pangkalan dan maraknya pengecer memperjual belikan gas LPG 3 kg.
Ketua DPRD, Syamsurih pun dibuat menyemprot perwakilan Pertamina dan pihak agen tak tak tuntas dan seolah terjadi pembiaran atas polemik gas LPG 3 kg.
Bertahun-tahun masalah sama terus terjadi, mulai dari kelangkaan, penjualan diatas HET yang harusnya Rp 18.000/tabung naik hingga Rp 22.000 belum lagi ditingkat pengecer bisa tembus di harga Rp 35.000/ tabung.
"Apa kerja Pertamina dan agen yang bertanggungjawab atas masalah ini, bahkan cenderung seolah terjadi pembiaran," sesal Ketua DPRD.
Kami minta jajaran Pertamina Bima serius menangani persoalan ini, turun lakukan pengawasan serta pembinaan.
"Setiap hari kami kerap mendapat pengaduan masalah ini, padahal kewenangan kami juga terbatas terkait gas LPG subsidi," pungkas Syamsurih.
Untuk itu, ketua DPRD memberikan ultimatum agar masalah ini segera diselesaikan, jangan terus berlarut-larut. Pihak Pertamina segera panggil seluruh agen dan 300 lebih pangkalan untuk diberi pembinaan agar kedepan tak muncul masalah kerap merugikan masyarakat.
Sementara Perwakilan Pertamina mengaku sudah turun lakukan pengawasan, bahkan telah memberikan sanksi pengurangan jatah penyaluran pada agen.
Pun para agen mengaku pun sudah beberapa kali melakukan pembinaan pada para pangkalan.
Hanya saja menurut, Duta PKS, Asnah Madilau bahwa pengakuan agen hanya alasan saja, faktanya setiap dilaporkan tak pernah serius merespons.
"Walau sudah dilaporkan, Agen dan pertanian faktanya tak pernah merespon pengaduan warga," tegasnya.
Ini realitas, harga gas LPG 3 kg ditinggal bisa sampai Rp 35,.000/tabung dan anehnya lagi, banyak pengecer bisa menjual namun masyarakat berhak mendapatkan gas bersubsidi dipersulit.
Sementara Perwakilan dari Bagian Ekonomis dan Plt Kepala Koperindag Kota Bima, Anik Kartika mengaku tetap turun melakukan pengawasan, namun dilapangan terkendala kewenangan.
Pemerintah daerah tak bisa memberikan tindakan pada pangkalan bermasalah, pasalnya sesuai regulasi itu merupakan kewenangan Pertamina dan Agen.
Diakhir RDP, Kapolres Bima-Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku siap memproses hukum jika ada masyarakat.engadukan terkait persoalan gas LPG 3.
"Kami siap bila ada warga mengadukan dan dapat dipidana," pungkas Kapolres Bima-Kota didepan Agen dan Jajaran Pertamina.
Bagi siapapun dapat dijerat dengan UU perlindungan konsumen karena dapat dianggap merugikan konsumen, terlebih jika ada menjual diatas HET sudah ditetapkan.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.