Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bima Terima KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 Diajukan Eksekutif

| Rabu, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T01:25:13Z
Penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun 2025.
Kota Bima, JangkaBima.-DPRD Kota Bima  Selasa malam (5/8/2025) menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 diajukan eksekutif.


Itu disampaikan Tim Banggar DPRD Kota Bima saat rapat Paripurna ke 8 dengan agenda Laporan Banggar DPRD terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD 2025.


Dilanjutkan dengan agenda Penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun 2025 dan  penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan wali kota bima massa sidang III tahun 2025 


Rapat dipimpin Ketua DPRD, Syamsurih didampingi wakil ketua, Alvian Indrawirawan dan Ryan Kusuma Permadi serta hadir langsung Wali Kota Bima, H A Rahman membacakan penyampaian Wali Kota Bima terhadap RPJMD 2025-2029.


Syamsurih membuka paripurna, bahwa DPRD melalui badan anggaran telah melakukan pembahasan atas KUA dan PPS perubahan Tahun Anggaran 2005 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) K di mana penyusunan KUA dan PPS perubahan anggaran tahun 2025 didasari atas kebutuhan masyarakat.


Sementara Juru Bicara Tim Banggar DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan membacakan laporan Banggar, walaupun menyetujui usulan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 diajukan eksekutif, namun ada catatan, bahwa pemerintah daerah masih menunjukkan keterangan ketergantungan dana perimbangan dari pusat yang masih cukup besar walaupun desentralisasi telah berjalan selama 23 tahun.


Sedangkan dilihat dari sisi pendapatan asli daerah kita masih belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah ,oleh sebab itu diminta kepada pihak pemerintah daerah untuk lebih bekerja keras lagi menggali potensi daerah demi peningkatan pendapatan.


Selanjutnya terkait dengan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025,  bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi KUA dan terjadi keadaan darurat dan atau keadaan yang luar biasa yang selanjutnya dijelaskan, bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.


Sehingga dengan dasar hal tersebut kita dimungkinkan untuk melakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar program antar kegiatan antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.


Usia mendengarkan laporan Banggar, Wali Kota Bima dan unsur pimpinan DPRD resmi Penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun 2025.(


Sementara saat itu seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap penjelasan Wali Kota Bima terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) kota bima tahun 2025-2029.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.