![]() |
Suasana saat Paripurna DPRD Kota Bima |
Yaitu Penyampaian Laporan Banggar terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Haerun Yasin, SH. M.Ec.
Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kota Bima dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.
Dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bima tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua II M Ryan Kusuma Permadi, SH.
Rapat yang juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Kepala Kantor Lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua MUI, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dalam Penyampaian Laporan Banggar DPRD Kota Bima sampaikan, Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Bima telah mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Bima untuk dibahas dan disetujui.
Pengajuan perubahan ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap dinamika serta tuntutan percepatan pembangunan yang menjadi harapan warga. Menurut pemerintah, perubahan APBD adalah wujud tanggung jawab untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat terkini.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian anggaran sesuai perubahan keadaan. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD.
Guna memastikan alokasi anggaran berjalan optimal, Wali Kota Bima telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. Raperda ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Menanggapi usulan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bima telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan setiap usulan anggaran yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan terfokus pada kepentingan publik.
Dalam sidang tersebut, telah disampaikan hasil pembahasan terkait kondisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kota Bima. Hasil ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan keadaan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kota Bima.
Pendapatan Rp 1.069.563.691.874,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 97.257.395.984, pendapatan transfer Rp 945.981.774.597.
Lain-lain pendapatan yang sah Rp 26.324.521.293 sementara belanja Rp 1.093.608.326.215 dan surplus/defisit Rp 24.044.634.341.
Setelah diuraikan dari gambaran umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya lingkaran yang signifikan pada alokasi belanja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, beberapa dinas mengalami kenaikan anggaran, sementara yang lain mengalami pemangkasan.
Perubahan paling mencolok terlihat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, di mana belanjanya mengalami kenaikan drastis sebesar 114,38%. Peningkatan signifikan lainnya terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup dengan peningkatan belanja sebesar 34,07% dan Dinas Perhubungan sebesar +25,70%.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah uraikan, disampaikan pula pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Bima terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 hingga tercapai kesepakatan bersama dalam Rapat Anggaran DPRD Kota Bima, dimana seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. yang mana ini lahir dari intensif yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ujarnya
Lanjutnya kembali,. Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun meskipun menyetujui, beberapa fraksi memberikan catatan penting.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.