![]() |
Ketua komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan |
Pasalnya proses pemindahan ini dinilai tak sesuai dengan analisa kebutuhan pada sejumlah OPD, oleh karena itu dalam waktu dekat komisi I akan memanggil Pejabat Pemkot Bima.
" Paling lambat pekan depan kita akan panggil pejabat Pemkot, " tegas Ketua Komisi I, DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan diwawancara, Kamis 3 Juli 2024.
Yogi diwawancara usai hadiri Rapat Paripurna mengaku sudah mendapatkan informasi terkait masalah pemindahan PPPK ke DLH, Pol PP dan OPD lainnya.
Dirinya pun mendapatkan laporan dari salah satu PPPK kelurahan, yang sebenarnya tenaganya dibutuhkan sebagai operator, namun malah dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Itu baru sebagian informasi masuk, oleh karena itu pihaknya perlu memanggil Pejabat terkait guna dimintai klarifikasi.
Menurutnya, pemindahan harus sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai, tidak begitu saja Dipindahkan.
Senada disampaikan anggota DPRD lainnya, mengaku mendapat laporan dari salah satu sekolah, bahwa salah satu pegawai PPPK baru dilantik kemarin dipindahkan ke Pol PP.
Padahal pegawai bersangkutan berstatus tenaga operator sesuai formasi diikuti, SDM nya sangat dibutukan oleh sekolah, malah dipindahkan dan tak sejalan dengan kualifikasi kerjanya menjadi anggota Pol PP.
Terpisah, Sekda Kota Bima, H Muhtar Landa coba dikonfirmasi usai hadiri rapat paripurna enggan memberikan jawab, dirinya sarankan untuk langsung pertanyakan ke kepala BKPSDM.
Untuk informasi, pemindahan ratusan tenaga PPPK tujuannya mendukung program BISA Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terutama untuk petugas penyapu di DLH dan Pol PP.
Namun ada juga sejumlah PPPK di angkat tahun 2022 dan 2023 yang dipindahkan dari kantor kecamatan ke OPD lain, seperti Perkim dan sekretariat daerah.
Sementara sesuai UU Nomor 05 Tahun 2014, PPPK tidak bisa dipindah tugaskan atau dimutasi, hal ini dikarenakan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerta dengan batas waktu tertentu.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.