![]() |
Anggota DPRD kota bima, AMANAH Madilau (kanan) didampingi hj Gina Anggriani |
Pada JangkaBina.com Selasa 22 Juli 2025, Asnah Madilau menilai Pemkot Bima tak serius menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan.
Terutama gudang yang menyalahi Perda RTRW, sesuai regulasi dalam perda yang telah disahkan itu telah mengatur secara luas terkait peruntukan zonasi pembangunan.
Seperti pergudangan, pertanian, zona hijau dan pertanian " pemerintah harus tegas untuk hindari pemanfaatan kawasan tak sesuai fungsinya.
Diakui Asnah, DPRD melihat ada banyak lokasi pembangunan gudang tak sesuai peruntukannya, imbasnya mengakibat banyak masalah dilapangan. Seperti kemacetan dan lainnya, ini tegasnya imbas dari pembangunan gudang yang tak sesuai regulasi dan kemungkinan tak memiliki izin.
Apalagi beberapa tahun terkahir, banyak sekali gudang dibangun di wilayah Kota Bima, terutama jagung gudang juga paling banyak.
Tentunya semuanya harus mentaati aturan, oleh karena itu, Pemkot Bima harus tegas terkait keberadaan gudang gudang bermasalah.
" Kami desak Pemkot Bima tegas, tertibkan gudang yang melanggar regulasi, ini demi kebaikan bersama dan pembangunan daerah yang terarah sesuai peruntukannya," pungkas anggota DPRD Kota Bima dua periode.
Dirinya pun ingatkan Kepala Daerah dan OPD terkait agar lebih hati hati dalam mengeluarkan izin, wajib sesuai ketentuan Perda RTRW.
Kalau bicara kawasan pertanian, ya tidak boleh ada gudang, atau kawasan hijau takboleh ada gudang," tegasnya.
Terpenting, lanjut dia, ketika berbicara tentang RTRW bukanlah soal pembangunan, tapi harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.