Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Bima-Kota Amankan 73,33 Gram Sabu dari Empat Pelaku dan Senpi Rakitan

| Jumat, Juni 06, 2025 WIB Last Updated 2025-06-06T09:46:37Z
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan 
Kota Bima, JangkaBima.-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima pada Kamis malam, 5 Juni 2025. 


Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang pengedar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu dengan total berat bruto 73,33 gram dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.


Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H.


Penangkapan di TKP pertama di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu Sekitar pukul 20.00 WITA, tim melakukan upaya paksa di rumah milik MS dan mengamankan empat orang terduga pelaku  FD, TS asal desa setempat dan  EK asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.


Dari para pelaku berhasil diamankan Barang bukti bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu (berat bruto 2,26 gram), 2 buah alat hisap (bong), 1 tabung kaca, 3 sendok pipet, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna hitam metalik, Uang tunai sebesar Rp1.310.000


Penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat. Sabu ditemukan di saku celana depan dan belakang milik MS, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah.


Pengembangan di TKP 2 – Desa Parangina, Kecamatan Sape,  di rumah milik SS dari hasil  penggeledahan  tim menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu (berat bruto 71,07 gram), 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir peluru aktif, Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut adalah 73,33 gram.


Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


AKP Malaungi menjelaskan bahwa para pelaku diduga merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. 


"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat," tegasnya.


Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.