Notification

×

Iklan

Iklan

147 Ribu Warga Kota Bima Sudah Masuk Kepesertaan BPJS Aktif

| Senin, Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T14:46:03Z
Sekda saat pimpin rakor
Kota Bima, JangkaBima.-Hingga 1 Mei 2025, jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bima mencapai 147.457 jiwa atau 89,31% dari total penduduk 165.113 jiwa.


Hal itu dipaparkan jajaran BPJS Cabang Bima saat hadiri Rakor Strategi penguatan rekrutmen, cakupan dan keaktifan peserta JKN dengan Sekda Kota Bima, 19 Mei 2025.


Pertemuan dipimpin sekda Kota Bima, Drs H Muhtar adalah dalam upaya mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bima.


Rakor ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Bappeda, Kepala Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala Dikpora, Kepala Inspektorat, serta Kabid Linjamsos Dinas Sosial. Hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima.


Dalam pemaparan BPJS Kesehatan, hingga 1 Mei 2025, jumlah peserta aktif JKN di Kota Bima mencapai 147.457 jiwa atau 89,31% dari total penduduk 165.113 jiwa. Sementara itu, target nasional untuk mencapai UHC adalah cakupan minimal 98% dan tingkat keaktifan kepesertaan sebesar 80%.


Dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan telah menyalurkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan Kota Bima sebesar Rp90,7 miliar pada tahun 2024, dan Rp33,8 miliar hingga April 2025. Selain itu, kapitasi ke puskesmas tercatat sebesar Rp3,6 miliar. Adapun pembayaran klaim RSUD Kota Bima telah dilakukan hingga bulan November 2024.


Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa meskipun capaian saat ini cukup tinggi, namun masih ada sejumlah tantangan yang harus segera dibenahi, khususnya menyangkut validasi dan sinkronisasi data peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.


“Pemerintah tidak boleh lagi membayar iuran kepada peserta yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau memiliki NIK tidak valid. Maka, kita perlu memastikan data peserta benar-benar akurat agar tidak terjadi kebocoran anggaran,” tegas Sekda.


Disampaikan pula bahwa terdapat 488 bayi baru lahir tanpa NIK yang tercatat sebagai peserta PBI JK. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap kelahiran wajib dilaporkan ke Dukcapil paling lambat 60 hari untuk pencatatan akta kelahiran dan penerbitan NIK. Hal ini menjadi perhatian penting dalam rangka menjaga kesinambungan kepesertaan JKN sejak usia dini.


Sekda juga menyoroti adanya peserta menunggak iuran akibat alih segmen kepesertaan, seperti PPPK (148 orang) dan PNS (18 orang), yang perlu segera diaktivasi kembali status kepesertaannya agar tidak putus manfaat.


Forum ini juga membahas potensi kecurangan, seperti penggunaan kartu BPJS milik orang lain atau peserta yang sudah meninggal, serta keluhan peserta mengenai obat yang tidak tersedia, pungutan biaya tambahan, dan jadwal dokter yang tidak sesuai dengan sistem HFIS.


Sekda H Mukhtar menegaskan pentingnya peran aktif seluruh OPD dalam mendukung UHC, termasuk instruksi kepada PNS dan PPPK untuk melunasi tunggakan secara mandiri. Ia juga mendorong optimalisasi digitalisasi layanan kesehatan, antrean online, dan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN sebagai identitas digital peserta.


“Saya mengajak seluruh OPD dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan target UHC Kota Bima tahun 2025. Kerja kolaboratif dan data yang akurat menjadi kunci keberhasilan kita,” tutup Sekda. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.