Pj Sekda Kota Bima saat hadii rakor Aplikasi Srikandi |
PJ
Sekda Kota Bima, Drs H Supratman hadiri rakor tentang Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Mataram, Selasa, 3 September 2024.
Aplikasi
SRIKANDI merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
H.Supratman didampingi pula oleh Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala DPMPTSP, Kepala Bappeda Kota Bima dan Admin SRIKANDI dari beberapa OPD di Pemkot Bima.
Dengan hadirnya Aplikasi Srikandi Pj Sekda Kota Bima berharap
agar semua OPD lingkup Pemerintah Kota Bima wajib atau segera
mengimplementasikan aplikasi ini agar pelaksanaan administarsi bisa berjalan
lancar dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien.
Sementara itu, Direktur Kearsipan Daerah I, Hilman Rosmana, M.
Hum menjelaskan bahwa kearsipan memiliki tujuan yang mendasar yaitu untuk
menjamin ketersediaan arsip yang otentik, utuh terpercaya sebagai alat bukti
yang sah.
"Juga bertujuan memberikan perlindungan kepentingan negara
dan hak keperdataan rakyat," jelasnya.
Sekretaris Prov NTB H Lalu Gita Ariyadi, M.Si mengatakan ilmu
pengetahuan dan teknologi terus berkembang sehingga penyelenggaraan pemerintah
akan memiliki jangkauan yang lebih banyak dan luas dimasa yang akan datang.
"Oleh karenanya, penggunaan aplikasi Srikandi ini
membutuhkan SDM yang berkualitas," tuturnya.
Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani menjelaskan bahwa Rapat
Koordinasi ini bukan hanya dalam konteks pemgelolaan arsip yang efisien dan
terintegrasi tetapi juga berkaitan dengan kemajuan kebudayaan di Indonesia.
"Seiring dengan perkembangan teknologi informasi,
pengelolaan arsip dituntut untuk bertransformasi ke arah digital,"
jelasnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.