Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Kepala Daerah Harus Ajukan Pengunduran Diri 40 Hari Sebelum Mendaftar ke KPU

| Sabtu, Mei 18, 2024 WIB Last Updated 2024-05-18T04:18:27Z
Ilustrasi 
Kota Bima, JB.- Sesuai Surat Edaran (SE) beredar saat ini, yaitu SE Mendagri RI Nomor : 100.2 . 1 .3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Pada poin ke 4, bagi Penjabat (PJ) Kepala Daerah akan ikut maju pada Pilkada serentak wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.


Sementara jadwal pendaftaran kepala daerah pada tanggal 27 Agustus 2024, jika dihitung maka PJ kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 Juli 2024.


Sesuai isi Surat Edaran dimaksud, bersifat penting dan ditujukan seluruh PJ kepala daerah, baik Gubenur, Bupati maupun PJ Wali Kota.


Disampaikan, berkenaan dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal.


Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.


Kemudian Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.


Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara,  terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40  hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan Oleh KPU RI atau paling lambat tanggal 18 Juni 2024.


Sementara bagi Provinsi, Kabupaten, Kota yang mengalami kekosongan Penjabat  karena akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024, DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon penjabat dan Gubernur dan Penjabat Gubernur dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati atau Wali Kota begitupun DPRD Kota pun Kabupaten.(Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.