Notification

×

Iklan

Iklan

Wahid : Bisa Mutasi Tapi Harus Izin Mendagri

| Sabtu, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-06T10:50:27Z
ilustrasi

Kota Bima, JB.- Imbauan Bawaslu dan 
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI, Tito Karnavian  ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar tak lakukan mutasi ASN jelang Pilkada serentak ditanggapi Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid.

 

Salah satu poin dari SE Mendagri RI,  mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir massa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.

  

Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dikonfirmasi, Jum’at (5/4/2024) mengaku adanya aturan larangan mutasi tersebut. Tetapi itu berlaku khusus untuk kepala daerah yang devinitif saja.

 

Sementara untuk kepala daerah yang dijabat Pj, itu bisa saja melakukan mutasi dan rotasi asalkan ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI “ bisa yang penting ada izin mendagri,” ungkap Wahid, Jum’at (5/42024).

 

Sementara untuk rencana mutasi di Pemkot Bima saat ini sedang berproses di BKN. Karena aturannya, sebelum diajukan ke Mendagri, harus ada rekomendasi hasil kajian oleh BKN RI sebagai salah satu syarat pengajuan mutasi dan rotasi.

 

Kemudian terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi JPT? Diaku Wahid, sudah ada izin dari mendagri, tinggal pelaksanaannya saja, namun masih menunggu persetujuan dari KASN.(red)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.