Notification

×

Iklan

Iklan

Masuk Masa Tenang, KPU Kabupaten Bima Keluarkan Surat Imbauan

| Sabtu, Februari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-02-10T12:03:27Z

Imbauan KPU Kabupaten Bima
Kota Bima, JB.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima keluarkan surat imbau selama masa tenang akan berlangsung tiga hari sejak tanggal 11 sampai 3 februari 2023. Salah satunya

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Bima, Adi Supriadin mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 27 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pada masa tenang berlangsung selama 3 Hari.

 

Terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

 

Terkait dengan hal tersebut dihimbau kepada pimpinan partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye calon anggota DPD untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye dan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

 

Termasuk bahan kampanye pemilihan umum Tahun 2024 yang terpasang di dalam wilayah Kabupaten Bima maupun dalam media sosial serta media massa.

 

Sementara terkait keberadaan baligo, terhitung sejak pukul 00:01 dini hari, minggu (11/2/2024) secara mandiri sudah bisa ditertibkan oleh parpol, tim paslon dan DPD.

 

Sementara untuk penertiban jelasnya, ditingkat PPK bersama Panwascam dan Stakeholder pemilu sudah berkoordinasi melalui rakor maupun tertulis untuk pemberitahuan pada para pihak terkait.

 

“kami harapkan bisa ditertibkan secara mandiri dulu sebelum nanti secara bersama-sama oleh jajaran penyelenggara,” tutupnya.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.