Imbauan KPU Kabupaten Bima |
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Bima keluarkan surat imbau selama masa tenang akan berlangsung
tiga hari sejak tanggal 11 sampai 3 februari 2023. Salah satunya
Ketua
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Bima, Adi
Supriadin mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 27 peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pada masa tenang berlangsung selama
3 Hari.
Terhitung
mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara, peserta
pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Terkait
dengan hal tersebut dihimbau kepada pimpinan partai politik, tim kampanye
pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye calon anggota DPD
untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye dan segera menertibkan Alat Peraga
Kampanye (APK).
Termasuk
bahan kampanye pemilihan umum Tahun 2024 yang terpasang di dalam wilayah
Kabupaten Bima maupun dalam media sosial serta media massa.
Sementara
terkait keberadaan baligo, terhitung sejak pukul 00:01 dini hari, minggu
(11/2/2024) secara mandiri sudah bisa ditertibkan oleh parpol, tim paslon dan
DPD.
Sementara
untuk penertiban jelasnya, ditingkat PPK bersama Panwascam dan
Stakeholder pemilu sudah berkoordinasi melalui rakor maupun tertulis untuk pemberitahuan
pada para pihak terkait.
“kami
harapkan bisa ditertibkan secara mandiri dulu sebelum nanti secara bersama-sama
oleh jajaran penyelenggara,” tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.