Kantor Dinas PUPR Kota Bima |
Retensi adalah jumlah termin yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
Padahal sisa termin tersebut harusnya terbayar di akhir bulan Desember, sementara antara pihak Dinas PUPR dan Bagian Keuangan seolah salin lempar tanggung tanggungjawab.
Juraid salah satu kontrakan pada awal media mengaku, harusnya uang tersebut sudah dicairkan di akhir tahun, namun entah kenapa sampai saat ini tak ada kejelasan.
Padahal seluruh pengerjaan proyek telah selesai, sehingga tak ada alasan untuk tak dibayarkan " semua sudah selesai pun dokumennya, sementara antara dinas PUPR dan BPPKAD seolah saling lempar tanggung jawab," ungkapnya, Kamis (4/1/2023).
Diakui Juraid jumlah paket proyek yang belum dibayarkan sebanyak 27 pekerjaan, 25 penunjukan langsung dan 2 berstatus tender " angkanya mencapai ratusan juta, kami dirugikan," sesalnya.
Dari informasi terakhir diterima, sisa anggaran tersebut akan dibayarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2024.
Untuk itu dirinya bersama rekanan lainnya berharap ada keseriusan dari Dinas PUPR dan Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, A Haris mengaku tak bisa membayarkan retensi dimaksud.
Alasannya, sampai dengan akhir tahun anggaran tak pernah di serahkan syarat dokumen pembayaran " bagaimana bisa dibayarkan sementara dokumen dari dinas terkait belum diserahkan," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnama yang dihubungi belum bisa memberikan tanggapan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.