Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Kematian Desy Divonis 2,6 Tahun

| Jumat, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T12:08:44Z
Ilustrasi 
Kota Bima -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima memvonis 3 terdakwa kasus kematian Desi warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima masing-masing 2 dan 2,6 Tahun penjara.


Sebelumnya, kasus kematian Desi terungkap setelah polisi mendalami temuan mayat korban di rumah kost Try In One, Kelurahan Sadia, Kota Bima pada 28 Desember 2021 lalu.


Wanita 28 tahun asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, itu ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar kos temannya. 


Hasil pantauan,Sidang putusan kasus tersebut berlangsung hari Kamis (30/3) kemarin sekitar pukul 14.00 wita, hakim memutuskan untuk terdakwa  Nurhaedah dan Majia Riski alias Cebi divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mita divonis 2 tahun penjara.


Humas PN Bima, Firdaus dikonfirmasi via telepon  membenarkan bahwa tiga terdakwa atas kasus kematian korban Desi telah jalani sidang putusan.


Satu terdakwa diputus 2 tahun dan dua terdakwa lainnya masing-masing selama 2,6 tahun.


Karena jam kerja telah tutup, dirinya sarankan konfirmasi langsung Senin pekan depan di kantor. Ini agar informasi disampaikan lebih jelas. (red)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.