-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Diam Ditengah Polemik Pergeseran Anggaran Proyek RSUD Jadi Sorotan DPRD

| Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T13:06:30Z

 

Kantor Inspektorat pemkot Bima 
Kota Bima,JangkaBima.-Inspektorat Kota Bima belum memberikan tanggapan terkait polemik pergeseran anggaran proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima yang kini menjadi perhatian DPRD dan masyarakat.


Proyek yang semula memiliki pagu anggaran Rp945 juta itu mengalami perubahan menjadi sekitar Rp350 juta. Pengadaannya kemudian dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) dengan penyedia CV Mitra Juang Utama.


Persoalan mencuat setelah kontrak ditandatangani dan pekerjaan pembongkaran atap selesai dilaksanakan. DPRD Kota Bima kemudian mencium dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan tersebut. Tidak lama berselang, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) mengeluarkan surat pembatalan hasil pemilihan penyedia yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kota Bima, Adi Aulia, dilakukan di ruang kerjanya pada Jumat (31/7/2026). Namun, menurut staf Inspektorat, yang bersangkutan sedang menghadiri rapat bersama Wali Kota Bima.


Konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.


Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, mempertanyakan langkah pengawasan internal pemerintah daerah terhadap polemik tersebut.


Menurut dia, DPRD ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian dalam proses pengadaan, apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, serta apakah terdapat rekomendasi maupun sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai lalai.


"DPRD ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian itu, apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah sudah ada pemeriksaan oleh Inspektorat, dan apakah terdapat rekomendasi maupun sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai. Sampai hari ini pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara utuh kepada publik," kata Abdul Rabbi.


Ia juga menyoroti keterangan Kepala Bagian LPBJ dalam rapat Komisi I DPRD yang menyebut proses Pengadaan Langsung tersebut belum pernah direviu secara tertulis oleh Inspektorat.


"Ini menjadi perhatian serius. Ketika telah terjadi persoalan administrasi yang berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia, semestinya pengawasan internal bergerak cepat untuk memastikan penyebabnya, mengevaluasi prosedurnya, dan memberikan rekomendasi secara tertulis. Tanpa adanya reviu atau pemeriksaan yang terdokumentasi, publik akan sulit memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Inspektorat Kota Bima belum memberikan penjelasan resmi terkait ada atau tidaknya pemeriksaan maupun tindak lanjut atas polemik pergeseran anggaran proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima tersebut.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.