Notification

×

Iklan

Iklan

Perkuat Sinergisitas, BPN Kota Bima Terima Kunjungan Dirwasrikhal BPJS Pusat

| Selasa, Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T06:26:24Z
Sinergisitas jajaran BPN Kota Bima dan BPJS Pusat

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Memperkuat sinergisitas antar lembaga, Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Selasa (12/7/2022) menerima kunjungan Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirwasrikhal) BPJS kesehatan  Pusat bersama tim dan sekretariat kabinet.


Pertemuan dilangsung di aula kantor BPN Kota Bima itu diterima langsung oleh PLT  BPN, Putu Juni Swasta S.SiT MH dan turut juga dihadiri Wali Kota Bima, HM Lutfi, jajaran BPJS Cabang Bima dan jajaran BPN Kota Bima.


Dirwasrikhal BPJS Kesehatan RI, Dr Mundiharmo MSi dalam penyampaian, bahwa kunjungan kami hari ini di Kota Bima dan Kantor BPN merupakan bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS kesehatan ke- 54.


"sengaja kunjungi berbagai daerah untuk memastikan pelayanan BPJS berjalan baik," ungkapnya.


Selain di Pemkot Bima kami juga kata Mundiharmo, kunjungi kantor BPN sebagai langkah mengimplementasikan sinergisitas kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPN.


Dimana sesuai dengan amanat aturan, kini dalam pengurusan balik nama dalam proses jual beli tanah diwajibkan syaratnya terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. 


Dimana nantinya dalam proses administrasi jual beli tanah akan diproses kalau pembelinya sudah terdaftar sebagai peserta JKN " Diberlakukan khusus untuk pembeli saja, kan pembeli artinya bayak uang massa ga terdaftar sebagai peserta BPJS," ungkap Mundiharmo.

Direktur Dirwasrikhal (kiri) didampingi Okt Kepala BPN Kota Bima 

tambahnya, ini juga sudah jadi komitmen pemerintah pusat dan dunia secara universal, sehingga jumlah kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan di tahun 2024 bisa sampai 95 persen di seluruh Indonesia.


Diakui pula, hari ini selain di kota Bima tim dari BPJS Kesehatan RI turun secara serentak di 15 titik di seluruh Indonesia.


Pada kesempatan itu juga, PLT Kepala BPN Kota Bima, Putu Juni Swasta S.SiT MH menyatakan kesiapan dan komitmennya mengimplementasikan sinergisitas dibangun.


Namun ada beberapa catatan disampaikan dan kemudian menjadi  kesempatan bersama saat pertemuan itu. Diantaranya terkait kepastian dokumen dari BPJS Kesehatan bisa dijadikan syarat pengajuan perubahan nama dalam akta jual beli tanah sebelum masuk mengajukan perubahan dokumen kepemilikan tanah di BPN.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.