Notification

×

Iklan

Iklan

BKPH Maria Donggomasa Serahkan Pelaku Perambahan Hutan ke Polres Bima-Kota

| Senin, April 18, 2022 WIB Last Updated 2022-04-18T16:06:31Z
Penyerahan pelaku perbahan hutan di polres Bima-Kota

Bima, JangkaBima.com.-

Senin (18/4/2022) BKPH Maria Donggomasa menyerahkan satu orang pelaku perambahan kawasan hutan di desa Teta, kecamatan Lambitu ke Polres Bima-Kota.


BKPH Maria Donggomasa diwakili oleh Kasi PKSDAE, Ahmad Joni,S.Hut, Polhut Imam Zulkarnain, dan Kepala Resort Lambitu Dedy Zulkarnain, S.Hut menyerahkan TYH, pelaku perambahan yang tertangkap tangan di Kawasan hutan Desa Teta Kecamatan Lambitu kepada Kanit. Tipidter.


Kasi PKSDAE, Ahmad Joni, S.Hut pada JangkaBima.com, Selasa (18/4/2022) menyampaikan, pelaku tertangkap tangan oleh Tim Patroli Resort Lambitu BKPH MDM pada Senin pagi tgl 18 April 2022 saat sedang melakukan aktifitas penebangan pohon dan pembesihan di Kawasan hutan So Tonggoruwu Blok Teta Lambitu.


 Langkah menyerahkan pelaku ini sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, agar pihak penyidik Polres melakukan langkah penyelidikan serta penyidikan. 


" Selain pelaku, Alat bukti dan bahan juga sudah kami serahkan," ungkap Ahmad Joni.


Sementara Kepala BKPH MDM Ahyar HMA,S.Hut, yang dihubungi di kantornya menegaskan bahwa patroli, penangkapan serta penindakan ini adalah upaya lanjutan yang dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan upaya pembinaan dan berkoordinasi dengan pihak desa Teta maupun kecamatan Lambitu. 


"Iya benar, sebelumnya kami sudah pernah memberikan pembinaan pada beberapa org masyarakat Teta yang melakukan tipihut," terangnya.


Bahkan minggu lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Teta dan Camat Lambitu agar tidak terjadi lagi Tipihut.


Ahyar menambahkan, pihaknya percaya bahwa Polres Bima Kota akan profesional menangani hal ini.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.