Foto Penertiban jalan Soekarno Hatta |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Tertibkan para pedagang jualan di atas Trotoar sepanjang jalan Soekarno Hatta, Senin (7/3/2022) puluhan personil Sat Pol PP Kota Bima turun berikan imbauan sekaligus peringatan.
Lokasi pertama penertiban sepanjang jalan Soekarno Hatta dari Lapangan Pahlawan Raba sampai perempatan Lampu merah kantor Pemkot Bima.
Keberadaan pedagang kerap berjualan di atas trotoar dan badan jalan dianggap menggangu pejalan kaki dan sudah sering dikeluhkan warga.
Kasat Pol PP Kota Bima M Nor A Madjid menyampaikan, agenda penertiban akan dilaksanakan selama satu minggu, dengan menyusur disejumlah titik jalan tengah kota dan wilayah sentral yang padat dengan aktivitas pejalan kaki. Seperti taman amahami, lapangan merdeka, lapangan pahlawan dan sejumlah lokasi lainnya.
"Rencana kami akan turun selama sepekan ini, agar tercipta kondisi tata kota yang rapi dan bersih," ujarnya.
Nor Madjid menjelaskan, selama seminggu petugas memberikan imbauan serta teguran pada PKL yang menggelar barang dagangan tepat diatas trotoar, yang menjadi hak pejalan kaki untuk beraktifitas.
"Hari ini baru teguran pertama, nanti akan dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga bila tetap melanggar aturan. Hingga pada akhirnya bila tetap menjual barang dagangan, maka akan kami angkut untuk diamankan," katanya.
Mantan Kepala DP3A itu menambahkan, penertiban ini memang harus dilakukan, untuk menghindari menjamurnya PKL yang berjualan yang menggunakan badan jalan, mengingat sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadan. Meskipun di satu sisi pihaknya mengakui bahwa masyarakat yang berjualan mengalami kesulitan ekonomi, akibat dampak covid-19.
"Untuk para PKL kami berikan kelonggaran, dengan menggelar dagangan mulai sore sampai malam hari. Namun disaat akan tutup, agar perlengkapan dibawa pulang kembali," tambahnya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.