Notification

×

Iklan

Iklan

Polda NTB dan Polres Dompu Gerebek Usaha Budidaya Ubur-ubur Ilegal Oleh WNA

| Sabtu, Maret 26, 2022 WIB Last Updated 2022-03-26T09:16:57Z
Di lokasi Saat penangkapan pelaku

Dompu, JangkaBima.com.-

Tak miliki ijin dan dokumen resmi, usaha budidaya Ubur-ubur dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China digerebek personil gabungan Dit Polairud Polda NTB bersama Polres Dompu.


WNA ditangkap dilokasi usaha budidaya Ubur-ubur di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Jumat (25/3/2022) pukul 09:00 wita.



Pengungkapan dilakukan berawal dari informasi di Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur dilokasi penangkapan.


Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan berawal dari pengembangan informasi diterima, Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. 



Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur diketahui milik WNA asal China bernama Li Chunku I.


Dari Hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan 5 petak tempat budidaya dengan total seluruhnya 8.750 kg.


Pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga " Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.


Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.(JB06)


#poldantb#kabupatendompu#ntb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.