Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Rusuh dan Kaburnya Napi, Hari ini Kepala Kemenkumham NTB Tiba di Bima

| Rabu, Februari 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T03:41:29Z


Kota Bima, JangkaBima.com.-

Menyikapi kerusuhan dan kaburnya belasan Narapidana Rutan Bima, hari ini Rabu (2/2/2022) Kepala Kemenkumham wilayah NTB tiba di Bima.


Dari laporan diterima, masih ada 3 narapidana belum kembali, yaitu napi kasus narkoba dan penganiayaan. Sementara 14 sudah diamankan dan menyerahkan diri.


Dari 3 masih kabur, 2 orang tersandung kasus narkoba dan 1 orang kasus penganiayaan. 


Kepala Kemenkumham wilayah NTB, Haris Sukamto menyampaikan, Tadi pagi ada 1 orang yang datang sendiri ke Rutan untuk menyerahkan diri, artinya dari seluruh warga binaan sempat melarikan diri, sisa 3 orang yang masih dalam pencarian.


Haris juga berpesan pada 3 warga binaan tersebut untuk kembali dengan cara sukarela dan cara yang baik-baik


Diakui Haris, keributan kemarin buntut dari persoalan kekecewaan dan rasa keadilan yang terusik oleh salah satu warga binaan, terkait proses hukum di tingkat Pengadilan dan Kejaksaan. 


Berangkat dari persoalan itu, warga binaan yang ikut kecewa bereaksi dan ingin keluar dari Rutan dan mendatangi Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, untuk meminta keadilan. 


"Kami harus menyikapi persoalan ini dengan bijaksana, mereka berontak seperti itu karena tentu ada alasannya," ujar Haris. 


Haris pun sampaikan ucapan terimakasih atas peran dan bantuan dari jajaran 

 Polres Bima Kota, Polres Bima, Sat Brimob dan anggota TNI. Selain dijemput dan diamankan, ada juga warga binaan yang menyerahkan diri secara langsung ke Rutan Bima. 


" Atas nama Kemenkumham, kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga untuk kinerja anggota TNI Polri yang ikut membantu proses kembalinya para warga binaan tersebut," ungkapnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.