Notification

×

Iklan

Iklan

Kunjungan di Kota Bima, Kapolda NTB Resmikan Gedung Sat Reskrim Polres Bima-Kota

| Jumat, Januari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T07:24:45Z
Kapolda NTB, Irjen pol Djoko Poerwanto saat resmikan gedung Sat Reskrim

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Saat mengunjungi Kota Bima, Jumat (21/1/2022), Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, meresmikan gedung Sat Reskrim Polres Bima-Kota.


Peresmian dilakukan usai Kapolda menyampaikan arahan dan bertatap muka serta mendengar keluh kesah dan masukan para personil Polres Bima-Kota saat apel penerimaan, 


Peresmian gedung megah lantai dua yang bertempat di sebelah timur gedung induk Mapolres Bima Kota itu, berlangsung meriah.



Hadir saat peresmian gedung tempat bekerja para penyidik tindak pidana itu, selain Kapolda NTB, yakni para PJU Poda NTB, Wali Kota Bima dan Forkompinda Kota Bima serta sejumlah pejabat lainnya.


Peresmian gedung Sat Reskirm, Kapolda tentunya didampingi Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dan jajaran Polres setempat.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra pada pengantarnya, mengawali dengan menjelaskan geografis Kota Bima.


Lalu terkait sitausi Kambtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota, aman terkendali dan sitausi terjaga dengan rukun dan nyaman.


Dihadapan Kapolda, Kapolres Bima Kota, melaporkan dan meyakinkan pimpinan, harkamtibmas dan memastikan rasa aman pada seluruh masyarakat, siap dilaksanakan secara maksimal.


Kapolda pada kesempatan meresmikan dimulainya penggunaan gedung bantuan hibah dari Pemkot Bima itu, jadikan bangunan wujud ibadah dalam mengemban tugas reserse. “Jadikan pekerjaan itu sebagai kemanfaatan,”kata Kapolda pada jajaran penyidik reserse.


Kapolda mengapresiasi pembangunan gedung ini, atas bantuan hibah Pemkot Bima. Kemitraan ini mesti terus ditingkatkan dalam membangun darah yang lebih maju dan bermartabat.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.