Notification

×

Iklan

Iklan

Dishub Kota Bima Launching Uji Berkala E-Blue Kendaraan

| Kamis, Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T10:31:30Z
Acara louncing sekaligus penyerahan sertifikat akreditasi B 

Kota Bima, JangkaBima.com. - 

Setelah sempat vakum bertahun-tahun, akhirnya Kamis (16/12) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima louncing uji KIR berkala E-Blue kendaraan bermotor.


Louncing dilakukan Sekertaris daerah (Sekda) Drs. H. Mukhtar Landa, MH Kota Bima Bersama Ketua DPRD Kota Bima di Unit Pelaksana teknik balai Pengujian kendaraan bermotor Dinas perhubungan Kota Bima, l jalan Pelita Nomor 1 Kelurahan Sambinae.


Turut hadir pula anggota komisi 3 DPRD kota Bima, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Unsur Forkompinda Kota Bima, Dangki Brimob, asisten, ketua Organda, kepala OPD, Samsat Bima, Kepala Jasa Raharja, Pengusaha transportasi, camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. H. A. Farid, M.Si melaporkan acara kegiatan Launching Unit Pelaksana E- Blue Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima. 


Bahwa Dasar Hukum, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 


Tujuan diadakan launching ini adalah untuk memberikan informasi bahwa unit pelaksana uji berkala E-BLue kendaraan bermotor dinas perhubungan kota bima sudah bisa melaksanakan uji sendiri.


Artinya unit pelaksana uji  berkala siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih khusus masyarakat Pengusaha Transportasi di Kota Bima. 


Tujuan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor secara berkala, yaitu untuk menjaga agar kendaraan layak jalan dan memenuhi unsur persyaratan uji secara teknis sehingga memberikan keselamatan bagi lalulintas jalan, penumpang dan lingkungan.


Disampaikan pula bahwa Alat Uji yang dikalibrasi sebagai di antaranya, Alat Uji Rem, Alat Uji Lampu Utama, Alat Uji Kecepatan, Alat Uji Emisi Gas Buang mesin cetus api, Alat Uji Emisi

Mesin Kompresi Alat Uji Tingkat Suara Klakson Alat Uji Berat, Alat Uji Kincup Roda, dan Alat Uji Kegelapan Kaca


Dari 10 alat uji kendaraan diatas, UPT PKB Kota Bima telah memiliki enam jenis alat uji Berkala Kendaraan Bermotor Antara lain, alat uji emisi gas buang, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji berat, suspensi dan alat uji kebisingan suara. Bahkan sudah terakreditasi B.


Untuk Keunggulan E-Blue, Efisiensi Biaya, Lembar sertifikat yaitu sebagai media alat bantu untuk petugas

dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.


Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada, walikota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima yang telah membantu memfasilitasi secara langsung  suksesnya uji berkala E-Blue.


Sementara Sekda Kota Bima dalam arahannya berharap, peralatan sudah ada dapat di jaga dan dirawat. Tidak hanya saat louncingnya saja bisa difungsikan.


Tentunya juga amanat dan pesan Wali Kota Bima serta sesuai kesepakatan bersama pimpinan DPRD, untuk semua pemasukan PAD menggunakan pembuatan non tunai.


Termasuk pengurusan Uji berkala agar tak bayar tunai, tetapi melalui Bank dan pengurus uji berkala hanya membawa bukti setoran dari bank untuk bukti pembayarannya.


Ini bagian dari upaya Pemkot Bima dalam meminimalisir bocornya PAD di seluruh sektor. Usai berikan sambutan, sekda bersama ketua DPRD dan tamu undangan melihat langsung pengoperasian alat uji berkala.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.