Notification

×

Iklan

Iklan

PN Raba-Bima Vonis Bebas Kurir Ganja Hampir 1 Kg

| Jumat, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T02:25:37Z
Humas PN Raba Bima, Y Estanto

Kota Bima -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjatuhi vonis bebas terhadap RM (40) terdakwa kurir narkoba jenis Ganja dengan berat kurang lebih 914 gram atau hampir 1 Kg.


Majelis hakim diketuai Frans Cornalisem menjatuhkan vonis bebas terhadap RM pada sidang pembacaan putusan, Kamis (4/11) kemarin.


Humas PN Raba-Bima, Y Estanto SH MH di konfirmasi, Jumat (5/11) membenarkan vonis tersebut dan sudah dibacakan dan ditetapkan oleh PN raba-Bima.


Ditanyakan apa menjadi pertimbangan dan fakta persidangan? Diakui Estanto itu termuat dalam amar putusan dan karena dirinya bukan bagian dari hakimnya sehingga tak bisa menyampaikan.


" Pertimbangan hukum rinci dan cermat sudah tertuang dalam putusan," ujarnya. Namun dirinya tak bisa menyampaikan apa menjadi pertimbangan hukum.


Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara atas dakwaan pelaku kurir narkoba dengan barang bukti daun, batang dan biji narkoba jenis ganja dengan berat 914 gram.


Persepsi buram hukum di Bima dengan adanya putusan bebas? Jelas Estanto,  Setiap putusan ada irah-irahnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, sehingga apa pun diputusan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.


Seperti dilansir sejumlah media sebelumnya, RM dibekuk polisi saat hendak mengambil kiriman paket di kantor pengiriman barang. Dari pengungkapan itu didapati barang-bukti daun ganja kering.


Terdakwa sendiri warga dusun Rore, Desa Dumu, Kecamatan Langgudu kabupaten Bima dan resmi ditahan sejak Mei tahun 2021.(JB06)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.